Mahasiswi Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi penangkapan (Ilustrator: Mindra Purnomo)

?KILASRIAU.com - Polisi Tampan, Pekanbaru, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi. Salah seorang pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswi.

"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tampan. Mereka ini sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti 98 butir," kata Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan kepada wartawan, Minggu (14/7/2019).

Juper menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga adanya pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, dibentuk tim untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Tim kita menghubungi pelaku Emilkan Oktavia. Disepakati untuk melakukan transaksi di Jl SM Amin," kata Juper.

Transaksi jual beli ini, sambungnya, dilakukan pada Jumat (12/7). Pelaku saat itu menawarkan harga Rp 250 ribu per butir.

"Pelaku mahasiswa tadi mengantarkan 98 butir ekstasi kepada tim kami yang menyamar di dalam mobil. Saat itu juga pelaku kita tangkap," kata Juper.

Dari keterangan Emilka bahwa barang bukti tersebut dia dapatkan dari temannya bernama Kamal Ruzman (26). Pria ini rupanya yang mengantarkan Emilka dengan mobilnya.

"Dari keterangan itu, tim langsung membekuk pria yang menunggu di dalam mobil tadi. Keduanya langsung kita amankan," kata Juper.

Dari keterangan tersangka Kamal, lanjut Juper, mengaku mendapatkan barang bukti dari temannya bernama Okta. Kamal warga Kabupaten Bengkalis ini membelinya seharga Rp 150 ribu per butir. Dia bersama mahasiswi asal Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengedarkan barang haram tersebut.

"Kita lakukan pencarian atas nama Okta selaku pemasok. Namun pelaku sudah kabur, kini statusnya kita tetapkan sebagai DPO. Kasus ini masih kita kembangkan lagi," tutup Juper. 
 






Tulis Komentar