Gubri Syamsuar Langsung Pecat Dua ASN Koruptor Setelah Ditegur Mendagri

KILASRIAU.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, telah menandatangani surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemberhentian dua ASN itu dilakukan setelah gubernur Riau mendapat surat teguran I dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Surat PDTH dua ASN itu sudah diteken pak gubernur. Saat ada pemberitaan adanya teguran dari Mendagri itu, pak Gubernur langsung teken suratnya," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono, Senin (8/7/2019).
- Duet Darmo - Yusuf Didi Diduga Kerap Salah Gunakan Wewenang, Termasuk Pakai Aset PLN Untuk Kegiatan Iluni FHUI
- Ketua DPD LSM Inpest Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan APBDes Batu Ampar 2024
- Bupati Kampar Diduga Langgar Aturan, Sekda Bongkar Borok, PW-IWO Desak Gubernur Bertindak
- Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
- Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Selanjutnya pihaknya menyerahkan surat tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB.
"Jadi terhitung tanggal 4 Juli yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN Pemprov Riau," bebernya.
Ditanya selain dua ASN itu apakah ada ASN lainnya, Trimo mengatakan untuk yang lain ada, namun saat ini masih dalam proses.
"Seperti kasus pipa transmisi di Indragiri Hilir dan kasus dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad masih proses. Jadi kita tunggu sampai ada keputusan inkrah dari Pengadilan baru kita proses untuk PDTH-nya," cakapnya.
Tulis Komentar