Menjelang Pilkada 2020, 30% Alat Rekam e-KTP Rusak

Ilustrasi rekaman e-KTP

KILASRIAU.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 25-30 persen alat perekaman e-KTP mengalami kerusakan. Kemendagri sudah meminta pemerintah daerah membeli alat baru untuk menjelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020.

"Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilansir Antara, Rabu (3/7/2019).

Alat perekaman e-KTP itu tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia. Alat tersebut sudah tak dapat lagi dipakai untuk memproses pembuatan e-KTP.

Zudan mengatakan kerusakan alat rekam itu dipicu faktor usia pemakaian yang sudah relatif lama. Alat yang mengalami kerusakan itu terdiri atas komponen kamera, retina, tanda tangan digital, dan printer.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah di Indonesia membeli alat rekam e-KTP menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski tingkat perekaman e-KTP di Indonesia menjelang Pilkada Serentak 2020 diklaim rampung 99 persen, alat tersebut dibutuhkan demi optimalnya pilkada.

"Kita dorong Pemda beli pakai APBD. Kita sudah perintahkan melalui Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020 agar daerah anggarkan pada 2019 untuk belanja 2020," kata dia.

Zudan menambahkan spesifikasi alat rekam yang akan dibelanjakan oleh Pemda harus sama agar cocok dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

"Tapi masih banyak daerah yang belum beli, sehingga kekurangan alat. Masih banyak yang belum menganggarkan alat e-KTP melalui APBD sampai saat ini," ucap dia.






Tulis Komentar