Viral: Video Mesum Pelajar SMK Bulukumba Berujung ke Pelaminan

KILASRIAU.com -- Warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh video porno sepasang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Keduanya disebut sudah meninggalkan Bulukumba dan memulai hidup baru sebagai pasangan suami-istri.

Peredaran video pun diminta dihentikan dan hak-hak mereka untuk bersekolah didorong untuk tetap dijamin.

Video yang berdurasi sekitar 29 detik itu memperlihatkan sepasang siswa-siswi yang masih memakai seragam putih abu-abu. Keduanya melakukan hubungan badan di dalam kelas. Video itu kemudian viral dengan judul "Jangan ko kasi nyala blitz-nya," yang diambil dari perkataan sang siswi kepada pasangannya dalam video itu dalam dialek Sulawesi Selatan.

Rekaman itu disebut dibuat pada April 2019. Namun, belum diketahui siapa yang menyebarkannya. Pihak kepolisian masih menyelidikinya.

"Ini kejadian bulan April lalu," kata Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, dikutip dari Antara, Minggu (6/6).

Ia mengatakan kedua remaja berinisial AM dan WA itu sudah tidak lagi tinggal di Bulukumba. Namun, pihaknya sudah mengupayakan perbaikan situasi dengan menikahkan dua sejoli itu.

"Langkah kekeluargaan sudah kita tempuh. Anak tersebut sudah menjalani hidup baru sebelum video ini menjadi viral," katanya.

"Sementara upaya kekeluargaan yang dilakukan dalam bentuk menikahkan mereka yang bersangkutan," Tomy menambahkan.

"Bila mereka masih pelajar sekolah menengah, maka mereka menikah sebelum batas usia yang ditentukan undang-undang," kata SusantoMenurutnya, ini kasus lama yang sudah selesai. Peredaran video pun diminta untuk dihentikan agar tak mengganggu psikologis dan masa depan kedua remaja itu.

"Dengan penyebaran video ini tentu kembali mengganggu psikologi mereka. Meski saat ini tidak lagi berdomisili di Kabupaten Bulukumba," kata dia.

"Mari kita bantu mereka dengan tidak membunuh mereka, membunuh yang saya maksudkan bukan bersifat fisik, tapi masa depan mereka," imbuh Tomy.

Senada, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta masyarakat untuk tidak turut menyebarkan video tersebut karena termasuk tindak pidana.

"Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-'share', itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak," katanya.

Praktisi pendidikan Aris Munandar menyatakan video asusila di Bulukumba ini menunjukkan lemahnya kontrol sekolah terhadap siswa. Terlebih, peristiwa itu terjadi di dalam lembaga pendidikan.

Kedua, lanjut dia, kesepakatan keluarga untuk menikahkan kedua anak tersebut kemungkinan mengandung unsur pelanggaran hak anak."Hal ini sangat memprihatinkan dunia pendidikan, apalagi dilakukan di kelas atau sekolah. Hal itu menunjukkan lemahnya penanaman nilai-nilai karakter positif pada siswa," ungkap Aris Munandar, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.

Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari akan menyurati sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag, mulai Madrash Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) di daerah itu, untuk membatasi penggunaan gawai atau gadget.

"Surat tersebut berisi himbauan kepada pihak sekolah untuk membatasi dan mengawasi penggunaan gadget terhadap peserta didiknya, terutama saat berada di lingkungan sekolah, serta yang lebih utama yakni agar sekolah lebih menekankan pendidikan karakter dan moral anak," kata Herman.
Hak Anak

Terpisah, Ketua KPAI Susanto menilai penyelesaian kasus ini berpotensi meicu masalah baru. Pertama, soal sanksi dari pihak sekolah yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada kedua pelajar itu.

Menurutnya, sanksi dari sekolah tersebut perlu didalami agar tidak justru melanggar hak-hak anak dan perlindungan anak.

"Keberlangsungan sekolah kedua anak itu perlu dipastikan. Jangan sampai kasus ini membuat mereka putus sekolah," kata dia
.






Tulis Komentar