Pengedar Narkoba kubur Miliaran Rupiah di Belakang Rumahnya

Polsek Senapelan, Pekanbaru, mengamankan satu orang tersangka pengedar dan beberapa barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah.

KILASRIAU.com - Polsek Senapelan, Pekanbaru, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka pengedar dan beberapa barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, mengatakan bahwa penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat (31/5/2019) lalu. Dari informasi itu diketahui transaksi tersebut terjadi di salah satu rumah di jalan Bunga Tanjung, Perum Pondok Ratu, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan.

"Informasi itu saya terima sekitar pukul 17.00 WIB sore. Sore itu juga tim dari Unit Reskrim Polsek langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," kata Ritonga, Jumat (14/6/2019).

Saat berada di TKP, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka seorang pria berinisial YH (37). Penangkapan ini juga disaksikan oleh ketua RW dan warga setempat.

Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan paket beberapa paket narkotik jenis pil ekstasi dan sabu-sabu dari dalam rumah tersebut.

Penemuan pertama yakni dua bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.785 butir dan satu bungkus sabu-sabu sebanyak 454 gram dari dalam ember yang di tanam di belakang rumah. Setelah itu, petugas juga menemukan satu bungkus lagi paket ekstasi dalam kaleng cat sebanyak 2.640 butir.

"Dari pengakuan tersangka, barang ini didapat pada 10 Mei lalu dari orang tidak dikenal di SPBU Jalan Sigunggung atas suruhan SL, warga negara Malaysia," jelas Ritonga.

Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti tersebut segera diangkut ke Mapolsek Senapelan. Ritonga mengatakan, dalam penangkapan ini, narkotika yang diamankan senilai Rp 1,74 miliar.

"Pelaku akan kita jerat dengan UU Narkoba dengan pidana maksimal hukuman mati," cakap Ritonga.






Tulis Komentar