Sungguh Ironi, Tiga Kepala Jadi Tersangka Melawan Negara

KILASRIAU.com - Tiga mantan pejabat tinggi TNI dan Polri menjadi tersangka makar--tindakan melawan negara. Mereka adalah Eks Danjen Kopassus Soenarko, Eks Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, dan Eks Kapolda Sofyan Jacob. Mereka semua merupakan pendukung pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Pertama, ada nama Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Polisi menetapkan Soenarko sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko kini ditahan di Rutan Militer Guntur. 

"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019). 

Selain itu, Soenarko sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5).

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Usai Soenarko, muncul nama Kivlan yang juga tersandung kasus makar. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong (hoax) dan makar oleh polisi. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar soal peningkatan status Kivlan Zen dalam kasus makar. Kini status Kivlan sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka. 

"Sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Polisi saat ini masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya. Diketahui, hari ini polisi memanggil Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan itu ditunda karena Sofyan sedang sakit.

Namun kemudian, Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen menyusul rekannya, Soenarko yang juga ditahan di sana. 

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widhya, Kamis (30/5). 

Namun ternyata, tak hanya mantan pejabat TNI saja yang tersandung makar. Dari Polri, ada nama Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

"Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hanya saja, Argo tak menjelaskan kalimat apa yang diucapkan Sofyan sehingga dirinya dituduh melakukan makar. Video itulah yang kemudian dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Saya nggak lihat videonya ya. Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ," ungkap Argo.
 






Tulis Komentar