Bawaslu Pekanbaru Tertibkan 2.703 APK Langgar Aturan, PDIP Terbanyak

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru berhasil mencopot 2.703 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Dari jumlah itu, APK milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) paling banyak yang ditertibkan.

"Jumlah itu dari kegiatan pembersihan APK sejak tiga bulan terakhir," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Sabtu (5/1/2019).

Indra menjelaskan, dari jumlah tersebut, APK terbanyak yang melanggar yang dipasang PDIP sebanyak 503. Kemudian Partai Gerindra sebanyak 420 APK.

Pada umumnya, pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 ini adalah masalah estetika lingkungan. Selain itu, ada juga yang dipasang di billboard berbayar.

"Melanggar estetika lingkungan, seperti di pohon serta tiang listrik paling banyak, yaitu 2.570," ujar Indra.

Ia menambahkan, ini merupakan pertama kali Bawaslu Kota Pekanbaru merilis APK dan Bahan Kampanye melanggar yang sudah diteribkan bersama Panwaslu Kelurahan atau PPL, Panwascam. Pendataan ini sebenarnya sudah dimulai sejak dimulainya tahapan kampanye 23 September 2018 lalu.

"Sebelumnya sudah banyak langkah pencegahan yang kita lakukan seperti menyurati Parpol, melakukan sosialisasi melalui media dan sebagainya," kata dia.

Namun, lanjutnya, masih banyak pemasangan APK dan penyebaran BK yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, langkah ini dilakukan agar masyarakat tahu dan Parpol mau menaati peraturan tentang APK ini. 

"Ke depannya kita juga punya rencana khusus billboard berbayar tidak akan kita turunkan lagi melainkan memberi tanda melanggar di APK terpasang di bilboard berbayar sebagai peringatan dan pengumuman bagi masyarakat Kota Pekanbaru," paparnya.

Berikut rincian APK yang berhasil dicopot Bawaslu Pekanbaru karena melanggar aturan:

1. PKB 157
2. Gerindra 420
3. PDI P 503
4. Golkar 138
5. Nasdem 159
6. Garuda 4
7. Berkarya 67
8. PKS 94
9. Perindo 68
10. PPP 89
11. PSI 49
12. PAN  137
13. HANURA 268
14. Demokrat 230
15. PBB 33
16. PKPI 84
14. DPD 18

 






Tulis Komentar