Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
Kilasriau.com - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, polisi berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu dengan total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 5 kilogram.
Dua pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Inhil dan Polsek Kateman pada 30 September dan 25 Oktober 2026. Operasi menyasar dugaan peredaran narkotika di kawasan perairan hingga permukiman masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di perairan Sungai Guntung, Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman.
- Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
- Oknum Polisi di Siak Diduga Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Langsung Diamankan
- Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
- Sempat "Kucing-Kucingan" Selama 29 Hari, Buron Kasus Pencabulan Anak di Inhu Akhirnya Dicokok Polsek Kelayang
- Isu Dugaan Kehilangan Kabel PLN di Parit 9, Pemdes Sungai Junjangan Tegaskan tidak Ada Laporan Masuk ke Kantor Desa
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (40) dan Z (52) di atas Kapal Layar Motor (KLM) Mega Indah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 3.174 gram atau sekitar 3,17 kilogram.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perairan Sungai Guntung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut.
Belum genap sebulan, jajaran Polsek Kateman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika pada Minggu (25/10/2026).
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kateman di bawah pimpinan Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal I Ipda Agus Tito Tampubolon, S.H., mengamankan dua pria berinisial I alias K (50) dan E alias J (44).
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Gang Tunas Bakti, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua kemasan besar berisi barang yang diduga sabu dengan berat diperkirakan mencapai 2 kilogram.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dua pengungkapan dalam kurun waktu 25 hari tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan jajaran Polres Inhil dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir dan jalur perairan.
Total barang bukti dari kedua kasus diperkirakan mencapai sekitar 5,17 kilogram. Namun, berat akhir keseluruhan masih memerlukan konfirmasi berdasarkan hasil penimbangan resmi kepolisian.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan hukum dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pengedar hingga bandar yang mengendalikan peredaran barang terlarang tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Pengungkapan jaringan yang lebih besar menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Upaya penegakan hukum juga perlu berjalan seiring dengan pendekatan humanis, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendorong pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki kawasan perairan luas menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian. Jalur perairan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk melakukan penyelundupan.
"Karena itu, penguatan pengawasan, penyelidikan, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Keberhasilan dua pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi bandar maupun jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang mengendalikan peredaran narkotika,” tegas Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto.
“Namun, ketegasan dalam penegakan hukum harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika perlu mendapatkan penanganan dan rehabilitasi sesuai ketentuan. Sementara itu, pengedar dan bandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mari bersatu menyelamatkan generasi muda. Pulihkan pengguna, berantas bandar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Tulis Komentar