Petani dan Pekerja Rentan Tak Boleh Dibiarkan Sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Lewat DBH Sawit 2026
Kilasriau.com, RENGAT – Risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga, terutama bagi pekerja rentan yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari. Untuk membantu memperkuat perlindungan kelompok tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah membahas kepesertaan pekerja rentan melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Kepesertaan Pekerja Rentan Anggaran DBH Sawit Tahun 2026 dan Penyerahan Simbolis Kartu, pada Rabu (28/10/2026), di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kegiatan ini dihadiri Kepala Disnaker, perwakilan Dinas Sosial, seluruh camat, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), bersama unsur pemerintah desa terkait.
Rapat ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui anggaran DBH Sawit Tahun 2026. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis turut menandai upaya menghadirkan perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan dukungan agar lebih siap menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
- Pekan MLT 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Gelar Sosialisasi dan Edukasi ke Perusahaan
- Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi dengan Polda Kepri
- Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU
- Punya Rumah Lewat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Inhu Diajak Kenali Kesempatan Memiliki Hunian
- Gelar Pekan MLT, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peserta Wujudkan Rumah Impian
Bagi pekerja rentan, seperti petani, pekebun, dan pekerja informal lainnya, risiko pekerjaan dapat menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan pencari nafkah meninggal dunia. Karena itu, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memberikan kepastian perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Keterlibatan camat dan kepala desa dinilai penting untuk memastikan pendataan calon peserta berjalan dengan baik, sekaligus membantu menyampaikan informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Sinergi tersebut juga diperlukan agar pelaksanaan program sesuai dengan sasaran, ketentuan anggaran, dan persyaratan kepesertaan.
Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, mengatakan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan upaya penting untuk menjaga pekerja dan keluarganya dari dampak risiko sosial ekonomi.
“Bagi pekerja rentan, penghasilan sehari-hari sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Melalui dukungan anggaran DBH Sawit dan sinergi pemerintah daerah hingga tingkat desa, kami berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarga memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” ujar Kurniawan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam mendukung validitas data serta memastikan informasi mengenai program tersampaikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Melalui koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap pelaksanaan program pekerja rentan yang didukung anggaran DBH Sawit Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal. Bagi masyarakat, perlindungan ini bukan sekadar kartu kepesertaan, melainkan salah satu upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika risiko pekerjaan datang tanpa diduga.

Tulis Komentar