Kilasriau.com, RENGAT – Risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga, terutama bagi pekerja rentan yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari. Untuk membantu memperkuat perlindungan kelompok tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah membahas kepesertaan pekerja rentan melalui anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Kepesertaan Pekerja Rentan Anggaran DBH Sawit Tahun 2026 dan Penyerahan Simbolis Kartu, pada Rabu (28/10/2026), di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kegiatan ini dihadiri Kepala Disnaker, perwakilan Dinas Sosial, seluruh camat, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), bersama unsur pemerintah desa terkait.
Rapat ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui anggaran DBH Sawit Tahun 2026. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis turut menandai upaya menghadirkan perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan dukungan agar lebih siap menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Bagi pekerja rentan, seperti petani, pekebun, dan pekerja informal lainnya, risiko pekerjaan dapat menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan pencari nafkah meninggal dunia. Karena itu, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memberikan kepastian perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Keterlibatan camat dan kepala desa dinilai penting untuk memastikan pendataan calon peserta berjalan dengan baik, sekaligus membantu menyampaikan informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Sinergi tersebut juga diperlukan agar pelaksanaan program sesuai dengan sasaran, ketentuan anggaran, dan persyaratan kepesertaan.