Tiga Kades Kuantan Tengah Dilantik, Camat Eka Putra Tekankan Pelayanan Publik dan Akuntabilitas

foto: doc. kilasriau.com

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Pelantikan kepala desa bukan sekadar seremoni pengukuhan jabatan. Di balik sumpah yang diucapkan, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan, pelayanan publik tidak berbelit-belit, dan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pesan tersebut menjadi relevan setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, melantik empat kepala desa di Ruang Asrul Jaafar, Kantor Bupati Kuansing, Senin (19/10/2026) siang.

Tiga dari empat kepala desa yang dilantik berasal dari Kecamatan Kuantan Tengah, yakni Azwar Ali sebagai Kepala Desa Munsalo, Bamba Rianto sebagai Kepala Desa Beringin, dan Ardiman sebagai Kepala Desa Koto Kari. Sementara itu, Syahlian dilantik sebagai Kepala Desa Teratak Air Hitam, kecamatan Sentajo Raya.

Prosesi pelantikan dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., yang hadir mewakili Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, H. Muklisin.

Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi para kepala desa untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya koordinasi, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan bagi tiga kepala desa yang baru dilantik dari wilayahnya.

Menurut Eka Putra, pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, sinergi tersebut harus tetap menempatkan setiap unsur pemerintahan pada kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Ia berharap kepala desa yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas yang diemban, memperkuat koordinasi, menjaga kondusivitas wilayah, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

“Kami berharap tiga kepala desa yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab yang diemban, memperkuat koordinasi, menjaga kondusivitas wilayah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Jangan menunggu masyarakat datang berkali-kali untuk mendapatkan pelayanan. Bangun komunikasi yang baik, selesaikan persoalan sesuai kewenangan, dan koordinasikan apabila terdapat masalah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan kepala desa bukan hanya dilihat dari terlaksananya program, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelayanan, tertibnya administrasi, transparannya pengelolaan anggaran, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat,” kata Eka Putra.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan administratif atau banyaknya program yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Lebih mendasar dari itu, masyarakat harus merasakan perubahan dalam kualitas pelayanan dan hasil pembangunan.

Kepala desa merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, kecepatan merespons keluhan, keterbukaan terhadap aspirasi, serta kemampuan menyelesaikan persoalan warga menjadi bagian penting dari kualitas kepemimpinan di tingkat desa.

Selain pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.

Anggaran desa merupakan sumber daya publik yang harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan perencanaan yang jelas dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Setiap program pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prioritas yang telah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan desa. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaat yang dihasilkan.

Transparansi tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Keterbukaan informasi mengenai program, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, kepala desa dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Pengawasan masyarakat juga perlu dipandang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat. Kritik dan masukan yang disampaikan melalui mekanisme yang semestinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah desa.

Sebagai unsur pemerintahan yang memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan sesuai ketentuan, pemerintah kecamatan mempunyai peran penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.

Namun, sinergi bukan berarti menghilangkan tanggung jawab masing-masing. Kepala desa tetap harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan, sedangkan koordinasi dan pembinaan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

Hubungan kerja yang baik antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diperlukan untuk menyelaraskan program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas pemerintahan.

Di sisi lain, koordinasi harus tetap berlandaskan ketentuan hukum dan batas kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga memiliki kejelasan tanggung jawab.

Bagi Kecamatan Kuantan Tengah, pelantikan Azwar Ali, Bamba Rianto, dan Ardiman menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Desa Munsalo, Desa Beringin, dan Desa Koto Kari.

Sebelumnya, Pj Sekda Kuansing, Muradi, dalam sambutannya mengingatkan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kepala desa harus peka terhadap persoalan warga, mampu menyerap aspirasi, dan menghadirkan solusi nyata atas berbagai kebutuhan masyarakat.

“Kepala desa harus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, memahami keluhan, dan mencari solusi. Jangan sampai masyarakat merasa tidak diperhatikan. Berikan pelayanan yang baik, adil, dan transparan,” tegas Muradi.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemimpinan yang baik tidak hanya ditandai oleh kemampuan menjalankan program, tetapi juga oleh keberanian melakukan evaluasi, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.

Masyarakat membutuhkan pemerintah desa yang hadir ketika diperlukan, memberikan kepastian pelayanan, serta mampu mengelola sumber daya publik untuk kepentingan bersama.

Karena itu, pelantikan bukanlah garis akhir dari proses pemerintahan. Justru setelah pelantikan, kinerja para kepala desa akan mulai dinilai melalui tindakan, keputusan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Bagi Azwar Ali, Bamba Rianto, dan Ardiman, amanah baru tersebut membawa harapan sekaligus tanggung jawab untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di desa masing-masing.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala desa tidak ditentukan oleh seremoni pelantikan atau janji yang disampaikan, melainkan oleh integritas, kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan anggaran, dan hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ukuran paling nyata dari pemerintahan yang baik bukanlah seberapa sering kekuasaan berbicara tentang pengabdian, melainkan seberapa jauh masyarakat merasakan manfaat dari kekuasaan yang dijalankan.

Di tempat terpisah, selain menyampaikan harapan kepada para kepala desa yang baru dilantik, Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si., juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa Munsalo, Desa Beringin Taluk, dan Desa Koto Kari atas pengabdian serta kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa hingga berakhirnya masa tugas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pj. Kepala Desa Munsalo, Desa Beringin Taluk, dan Desa Koto Kari yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan desa hingga kemarin. Terima kasih atas pengabdian, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eka Putra.

Ia berharap pergantian kepemimpinan di tiga desa tersebut dapat berlangsung dengan baik, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan program-program positif yang telah berjalan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, kesinambungan pemerintahan desa membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan kepentingan masyarakat senantiasa menjadi prioritas.*(ald)






Tulis Komentar