Demokrasi Desa di Atas Kertas: BPD, Kepala Desa, dan Bayang-Bayang Penyimpangan Anggaran

foto: ilustrasi/doc. kilasriau.com

KilasRiau.com - Ada ironi yang tumbuh perlahan di banyak ruang pemerintahan desa: demokrasi tampak hidup di atas kertas, tetapi bisa mati dalam praktik.

Musyawarah digelar. Daftar hadir ditandatangani. Berita acara dibuat. APBDes disahkan. Proyek dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban disusun.

Semuanya tampak administratif.

Tetapi justru di balik kerapian administrasi itulah publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih dalam:

Apakah pengawasan benar-benar berlangsung, atau demokrasi desa hanya sedang memainkan sebuah pertunjukan administratif?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika Badan Permusyawaratan Desa—BPD—yang seharusnya menjadi salah satu instrumen demokrasi dan kontrol di desa justru terlihat pasif menghadapi berbagai kebijakan anggaran kepala desa.

Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah seorang kepala desa menyalahgunakan anggaran atau tidak.

Persoalan yang lebih besar adalah apakah terdapat sistem pengawasan yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Di sinilah BPD menjadi penting.

Bukan karena BPD harus menjadi lawan kepala desa.

Bukan pula karena setiap keputusan kepala desa harus dicurigai.

Tetapi karena dalam pemerintahan yang sehat, kekuasaan tidak boleh hanya berjalan dengan kepercayaan.

Kekuasaan harus berjalan bersama pengawasan.

 

Desa dan Godaan Kekuasaan

Desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.

Di tingkat inilah uang negara berubah menjadi jalan, jembatan, drainase, irigasi, bantuan masyarakat, pemberdayaan, pelayanan publik, hingga pembangunan fasilitas umum.

Jarak antara uang negara dan kehidupan masyarakat begitu pendek.

Karena itu, ketika pengelolaan anggaran desa bermasalah, dampaknya tidak abstrak.

Masyarakat langsung merasakannya.

Jalan yang tidak dibangun berarti warga harus melewati jalan rusak.

Jembatan yang kualitasnya buruk berarti keselamatan dipertaruhkan.

Program pemberdayaan yang hanya tertulis di laporan berarti masyarakat kehilangan kesempatan ekonomi.

Bantuan yang tidak tepat sasaran berarti ada warga yang semestinya menerima tetapi mungkin tidak mendapatkannya.

Dengan kata lain, setiap rupiah yang menyimpang dari tujuan pembangunan desa memiliki wajah manusia di belakangnya.

Itulah mengapa pengawasan tidak boleh dianggap sebagai formalitas.

 

Persekongkolan Tidak Selalu Dimulai dari Korupsi

Istilah "persekongkolan" sering terdengar berat.

Namun dalam konteks tata kelola pemerintahan, pola yang patut diperiksa tidak selalu dimulai dengan transaksi uang.

Kadang-kadang ia dimulai dari diam.

BPD tahu tetapi tidak bertanya.

BPD melihat tetapi tidak memeriksa.

BPD menerima tetapi tidak menguji.

BPD hadir dalam rapat tetapi tidak memperdebatkan substansi.

Pada tahap tertentu, hubungan antara kepala desa dan BPD bisa menjadi terlalu nyaman.

Bukan lagi hubungan antara pihak yang menjalankan pemerintahan dan pihak yang mengawasi.

Melainkan hubungan antara pihak yang membuat keputusan dan pihak yang memberikan legitimasi.

Di titik itulah demokrasi desa berada dalam bahaya.

Sebab pengawasan yang kehilangan daya kritis dapat berubah menjadi stempel.

Dan stempel yang terlalu mudah dibubuhkan dapat memberikan kesan bahwa segala sesuatu telah sah, meskipun substansinya belum tentu diuji.

Namun perlu garis tegas:

BPD yang pasif bukan otomatis bukti bahwa telah terjadi persekongkolan atau tindak pidana.

Untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum, harus ada bukti yang dapat diverifikasi mengenai tindakan, kewenangan, proses, kerugian, keuntungan, atau keterlibatan pihak tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi secara tata kelola, BPD yang terus-menerus pasif adalah persoalan yang layak ditanyakan.

 

Demokrasi yang Berhenti di Daftar Hadir

Ada penyakit administratif yang sering tidak terlihat karena terlalu biasa.

Rapat dianggap selesai karena daftar hadir penuh.

Musyawarah dianggap berhasil karena berita acara ditandatangani.

Anggaran dianggap sah karena Perdes telah diterbitkan.

Pertanggungjawaban dianggap selesai karena laporan telah dibuat.

Padahal demokrasi bukan daftar hadir.

Demokrasi adalah proses.

Ia hidup dalam perdebatan.

Dalam kritik.

Dalam pertanyaan.

Dalam keberatan.

Dalam koreksi.

Dalam kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan suara yang berbeda.

Karena itu, musyawarah desa yang hanya menghasilkan persetujuan tanpa perdebatan substantif harus dilihat secara kritis.

Siapa yang menyusun agenda?

Siapa yang menentukan prioritas?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menolak?

Siapa yang mengoreksi?

Dan siapa yang akhirnya memutuskan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar berapa orang yang hadir.

 

APBDes Bukan Kitab Suci

Anggaran desa bukan dokumen yang turun dari langit.

Ia lahir dari proses perencanaan, pembahasan, penetapan dan pelaksanaan.

Karena itu, setiap angka di dalam APBDes sesungguhnya mempunyai cerita.

Mengapa kegiatan itu dipilih?

Mengapa nilainya sekian?

Mengapa lokasinya di sana?

Mengapa volumenya seperti itu?

Mengapa penyedia atau pelaksana tertentu yang dipilih?

Mengapa terjadi perubahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan.

Itulah inti akuntabilitas.

Masalah muncul ketika anggaran diperlakukan sebagai dokumen sakral yang tidak boleh dipertanyakan.

Padahal uang yang dikelola bukan milik pribadi kepala desa.

Bukan pula milik BPD.

Ia adalah uang publik.

Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

 

Celah Paling Berbahaya: Dokumen yang Terlihat Sempurna

Dalam pemerintahan, dokumen sering menjadi benteng pertama.

Ada RAB.

Ada kuitansi.

Ada berita acara.

Ada foto.

Ada laporan.

Ada tanda tangan.

Tetapi apakah dokumen itu benar-benar menggambarkan kenyataan?

Inilah pertanyaan yang sering terlambat diajukan.

Sebab penyimpangan—jika memang terjadi—tidak selalu meninggalkan dokumen yang berantakan.

Sebaliknya, ia bisa saja tampak sangat rapi.

Karena itu pemeriksaan tidak boleh berhenti pada meja administrasi.

RAB harus dibandingkan dengan pekerjaan fisik.

Kuitansi harus dibandingkan dengan transaksi.

Daftar penerima bantuan harus dibandingkan dengan kondisi penerima.

Laporan kegiatan harus dibandingkan dengan fakta di lapangan.

Volume pekerjaan harus diukur.

Harga harus diuji kewajarannya.

Tanggal transaksi harus dibandingkan dengan waktu pelaksanaan.

Dan pihak yang menerima uang harus dapat ditelusuri.

Administrasi yang rapi bukan akhir dari pemeriksaan. Justru bisa menjadi awal pemeriksaan yang lebih serius.

 

Pola yang Harus Dicermati

Ada sejumlah pola yang layak menjadi alarm tata kelola.

Pertama, penganggaran berulang untuk kegiatan yang sama tanpa evaluasi yang jelas.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan yang selalu berputar pada lingkaran orang yang sama.

Ketiga, hubungan keluarga atau kedekatan antara pengambil keputusan dengan pihak yang mendapatkan pekerjaan atau manfaat anggaran.

Keempat, perbedaan antara laporan dengan kondisi fisik.

Kelima, perubahan anggaran yang sulit dijelaskan secara rasional.

Keenam, musyawarah yang hanya formal dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.

Ketujuh, informasi anggaran yang sulit diakses masyarakat.

Kedelapan, BPD yang tidak pernah menyampaikan koreksi substantif.

Kesembilan, pengaduan masyarakat yang tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.

Kesepuluh, sikap defensif terhadap pertanyaan mengenai penggunaan uang desa.

Tidak satu pun indikator tersebut dengan sendirinya membuktikan korupsi.

Tetapi semakin banyak indikator muncul secara bersamaan, semakin besar alasan untuk melakukan pemeriksaan yang objektif dan berbasis dokumen.

 

Ketika Kritik Dianggap Musuh

Ada kebiasaan buruk yang perlu dihentikan dalam politik desa: menganggap pertanyaan sebagai serangan.

Warga bertanya tentang APBDes dianggap tidak percaya pemerintah.

Warga meminta dokumen dianggap mencari masalah.

Warga mempertanyakan proyek dianggap menghambat pembangunan.

Warga meminta transparansi dianggap sebagai oposisi.

Cara berpikir semacam ini berbahaya.

Sebab dalam demokrasi, kritik bukan penyakit.

Kritik adalah sistem kekebalan.

Pemerintahan yang sehat tidak takut diperiksa.

Ia justru menggunakan pemeriksaan untuk menemukan kelemahan sebelum persoalan menjadi besar.

Jika sebuah proyek benar, tunjukkan dokumennya.

Jika pekerjaan sesuai RAB, tunjukkan volumenya.

Jika pembayaran sah, tunjukkan dasar dan bukti transaksinya.

Jika penerima bantuan tepat, tunjukkan mekanismenya.

Jika BPD telah menjalankan pengawasan, tunjukkan catatannya.

Jawaban terbaik terhadap kecurigaan bukan kemarahan. Jawaban terbaik adalah data.

 

BPD Harus Berani Bertanya

BPD tidak harus menjadi lembaga yang selalu berkata "tidak".

Tetapi BPD juga tidak boleh menjadi lembaga yang selalu berkata "ya".

Dalam demokrasi, fungsi pengawasan justru terletak di ruang antara keduanya.

BPD harus mampu mengatakan:

"Tolong jelaskan."

"Tolong buka dokumennya."

"Mengapa anggarannya sebesar itu?"

"Mengapa kegiatan ini diprioritaskan?"

"Mengapa pekerjaan berbeda dari RAB?"

"Mengapa masyarakat tidak dilibatkan?"

"Mengapa perubahan anggaran dilakukan?"

Dan ketika jawaban belum memadai:

"Kami perlu memeriksanya."

Kalimat-kalimat sederhana semacam itu dapat menjadi pagar pertama terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

 

Siapa Mengawasi Pengawas?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana.

Tetapi justru paling fundamental.

Jika kepala desa memiliki kewenangan anggaran, siapa yang mengawasi?

BPD.

Jika BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, siapa yang memperhatikan?

Masyarakat.

Jika masyarakat menemukan dugaan penyimpangan, kepada siapa laporan dapat disampaikan?

Ada mekanisme pemerintahan, pengawasan internal, dan penegakan hukum yang memiliki kewenangan masing-masing.

Karena itu, sistem pengawasan desa seharusnya tidak bertumpu pada satu orang.

Tidak pada kepala desa.

Tidak pada ketua BPD.

Tidak pada perangkat desa.

Tidak pula pada seorang tokoh masyarakat.

Ia harus bekerja sebagai sistem.

Sebab ketika seluruh sistem pengawasan bergantung pada hubungan personal, demokrasi menjadi rapuh.

 

Uang Desa Membutuhkan Mata Publik

Ada alasan mengapa transparansi begitu penting.

Karena masyarakat desa bukan hanya penerima pembangunan.

Mereka adalah pemilik kepentingan atas pembangunan tersebut.

Warga berhak mengetahui apa yang direncanakan.

Warga berhak mengetahui apa yang dianggarkan.

Warga berhak mengetahui apa yang dikerjakan.

Warga berhak mengetahui hasilnya.

Dan ketika terdapat persoalan, warga berhak meminta penjelasan melalui mekanisme yang tersedia.

Transparansi bukan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat.

Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban kekuasaan publik.

 

Jangan Memburu Orang Sebelum Memburu Dokumen

Dalam era media sosial, satu tuduhan dapat menyebar dalam hitungan menit.

Nama seseorang dapat menjadi konsumsi publik sebelum fakta diperiksa.

Ini juga berbahaya.

Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pengadilan berdasarkan rumor.

Jika ada dugaan, periksa.

Jika ada dokumen, verifikasi.

Jika ada transaksi, telusuri.

Jika ada pekerjaan fisik, ukur.

Jika ada konflik kepentingan, buktikan hubungan dan prosesnya.

Jika ada kerugian negara atau desa, hitung berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Dan jika ada pihak yang dituduh, berikan hak jawab.

Ketajaman jurnalistik bukan terletak pada kerasnya tuduhan, melainkan pada kuatnya bukti.

 

Pertanyaan yang Seharusnya Menghantui Setiap Desa

Pada akhirnya, persoalan pengawasan desa dapat diringkas dalam sejumlah pertanyaan.

Apakah APBDes benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat?

Apakah Musdes benar-benar menjadi ruang musyawarah?

Apakah BPD membaca dan menguji dokumen anggaran?

Apakah proyek benar-benar sesuai RAB?

Apakah harga belanja dapat dipertanggungjawabkan?

Apakah penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria?

Apakah setiap rupiah memiliki bukti transaksi?

Apakah setiap pekerjaan memiliki bukti fisik?

Apakah setiap perubahan anggaran memiliki alasan yang dapat dijelaskan?

Apakah masyarakat dapat memperoleh informasi?

Dan pertanyaan yang paling penting:

Apakah BPD benar-benar mengawasi kepala desa, atau hanya ikut membubuhkan stempel pada keputusan yang sudah jadi?

 

Epilog: Desa Tidak Kekurangan Aturan, Desa Membutuhkan Keberanian

Barangkali persoalan terbesar dalam tata kelola desa bukan selalu kekurangan aturan.

Aturannya ada.

Strukturnya ada.

Musyawarah ada.

BPD ada.

Inspektorat ada.

Masyarakat ada.

Dokumen ada.

Yang sering menjadi persoalan adalah keberanian untuk menjalankan fungsi masing-masing.

Kepala desa harus berani transparan.

BPD harus berani bertanya.

Perangkat desa harus berani menyampaikan fakta.

Masyarakat harus berani mengawasi melalui jalur yang benar.

Dan aparat pengawasan harus berani memeriksa ketika terdapat dasar yang cukup.

Sebab desa yang sehat bukan desa yang tidak pernah dikritik.

Desa yang sehat adalah desa yang mampu menjawab kritik dengan dokumen.

Bukan dengan kemarahan.

Bukan dengan tekanan.

Bukan dengan ancaman.

Bukan dengan membungkam.

Tetapi dengan transparansi.

Pada akhirnya, demokrasi desa tidak akan diukur dari seberapa banyak rapat yang digelar atau seberapa tebal laporan pertanggungjawaban yang disusun.

Demokrasi desa akan diuji oleh satu hal yang jauh lebih sederhana:

ketika uang rakyat dikelola, apakah masih ada orang yang berani bertanya ke mana uang itu pergi?

Dan ketika pertanyaan itu muncul, apakah BPD berdiri di samping kepentingan publik sebagai pengawas—atau justru berdiri di belakang meja sebagai stempel?

Sebab ketika pengawas berhenti bertanya, kekuasaan mulai terbiasa berjalan tanpa cermin.

Dan kekuasaan tanpa cermin selalu memiliki satu bahaya:

ia tidak lagi melihat apakah langkahnya masih berada di jalan yang benar. *(ald)

 

 

source: aldian syahmubara






Tulis Komentar