Proyek Satpas SIM Siak Rp26,4 Miliar Diwarnai Mogok, 12 Pekerja Asal Medan Pulang Bawa Ongkos Rp300 Ribu
Siak, Kilasriau.com – Proyek pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Siak dengan nilai kontrak sekitar Rp26,4 miliar diwarnai persoalan tenaga kerja. Sebanyak 12 pekerja asal Medan mengaku mogok setelah sekitar tiga minggu bekerja tanpa menerima pembayaran upah sebagaimana yang mereka harapkan, lalu memilih meninggalkan lokasi dan pulang ke Medan setelah diberikan Rp300 ribu sebagai ongkos perjalanan. Pihak subkontraktor membantah menahan upah dan menyatakan pembayaran masih menunggu rekapan progres pekerjaan. SIAK, Rabu (23/9/2026).
Proyek yang berlokasi di Jalan Pemda, Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, itu berdasarkan plang informasi di lokasi merupakan Pekerjaan Pembangunan Satpas SIM Polres Siak Tahun Anggaran 2026. Plang mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp26.409.207.630,90, masa pelaksanaan 180 hari kalender, dengan PT Digjaya Optima Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana dan PT Visplan Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Di tengah proyek bernilai puluhan miliar tersebut, persoalan justru muncul di tingkat pekerja. Para pekerja asal Kota Medan mengaku datang untuk mencari penghasilan, namun kemudian menghadapi ketidakpastian pembayaran hingga akhirnya menghentikan pekerjaan pada Sabtu, 19 September 2026.
Salah seorang perwakilan pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak awal mereka mendapat informasi pembayaran dilakukan setiap dua minggu. Mereka juga disebut mendapatkan fasilitas pinjaman atau kasbon setelah satu minggu bekerja.
Namun memasuki minggu kedua, pekerja mengaku hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, mereka menyebut belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran upah yang telah mereka kumpulkan selama bekerja.
Keluhan tak berhenti pada persoalan upah. Kondisi logistik di mess pekerja yang berada di Km 11 Jalan PEMDA, tepatnya di sebelah pemberhentian truk CPO/Warung Wak Kumis, juga menjadi sorotan. Para pekerja mengaku ketika tidak bekerja karena kelelahan, mereka tidak mendapatkan jatah makan pada hari tersebut.
Puncaknya, Sabtu, 19 September 2026, ke-12 pekerja memilih mogok. Sore harinya, pimpinan subkontraktor berinisial AA alias Asep disebut mendatangi mess dan memberikan pilihan kepada pekerja untuk tetap melanjutkan pekerjaan atau pulang.
“Kami ditanya mau lanjut atau tidak. Kalau tidak, hanya sanggup diberi uang Rp300 ribu untuk ongkos pulang,” ujar salah seorang pekerja.
Pilihan tersebut akhirnya membuat seluruh pekerja memilih meninggalkan lokasi. Mereka pulang ke Medan dan tidak lagi melanjutkan pekerjaan di proyek Satpas SIM Siak setelah menerima Rp300 ribu yang disebut sebagai ongkos perjalanan.
Di tengah polemik tersebut, pekerja juga mengungkap adanya kecelakaan kerja. Salah seorang pekerja mengalami luka pada jari telunjuk setelah terkena pecahan batu.
Pihak pekerja mengakui korban saat kejadian tidak menggunakan sarung tangan. Namun, mereka menyebut sarung tangan di lokasi sedang habis dan kondisi tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak pengesub atau subkontraktor. Sarung tangan yang diminta disebut belum tiba hingga kecelakaan terjadi.
Karena itu, pekerja membantah jika insiden tersebut semata-mata disebabkan korban tidak menggunakan APD. Mereka menyatakan persoalan ketersediaan perlengkapan keselamatan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Asep membantah pihaknya sengaja menahan gaji pekerja. Ia juga meluruskan mengenai mekanisme pembayaran.
“Informasi itu salah, nanti opininya jadi berbeda. Dari awal memang tidak ada sistem pinjaman di minggu pertama, sistem kita sebetulnya berprogres per dua minggu sekali,” ucap Asep.

Menurut Asep, upah belum diserahkan karena pekerjaan belum sepenuhnya selesai sehingga rekapan perhitungan akhir belum rampung. Ia mengatakan masih ada sejumlah perhitungan yang harus diselesaikan, termasuk utang pekerja pada dua kedai atau warung logistik masyarakat serta pinjaman operasional.
“Bukannya tidak dibayar. Masalahnya, rekapan hitungannya belum ada karena pekerjaan belum selesai semua. Nanti kalau sudah selesai, baru kita hitung bersama, mana rekapan Haka, mana utang-utangnya. Terutama utang di kedai masyarakat, itu saya yang harus pastikan selesai agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sisa dari potongan itulah yang akan diserahkan sesuai hak mereka,” tambahnya.
Asep juga menyebut pekerjaan tersebut secara teknis diserahkan secara borongan kepada Kepala Tukang bernama Midun dari Medan. Midun disebut bertugas mengoordinasikan para pekerja, sementara pihak subkontraktor mencairkan dana berdasarkan progres pekerjaan. Menurut Asep, pemulangan pekerja juga berkaitan dengan adanya pengurangan volume pekerjaan di lokasi.
Keterangan tersebut langsung dibantah Midun. Kepala tukang yang sebelumnya mengoordinasikan pekerja itu menyebut sejak awal pekerjaan disepakati secara lisan sebagai pekerjaan harian, bukan borongan.
Menurut Midun, dirinya diminta mengerjakan proyek tersebut melalui Misbah. Ia mengaku sejak awal telah meminta agar pembayaran dilakukan dua minggu sekali dan pinjaman diberikan setiap satu minggu.
“Kalau borongan itu tidak benar, dari awal pekerjaan ini harian, kalau dibilang borongan itu bohong. Saya sudah keluar sebelum para pekerja lain keluar, dikarenakan tidak sesuai lagi dengan perjanjian di awal dan saya sangat kecewa karena ada ucapan dari Asep kami bekerja tidak maksimal sementara kami kadang bekerja sampai malam,” tutur Midun.
Midun juga mempersoalkan kondisi pekerjaan di lapangan. Ia menyebut ketersediaan sejumlah material sempat menghambat pekerjaan, termasuk bahan seperti paku yang disebut habis dan baru tersedia beberapa hari kemudian.
“Saya sudah semaksimal mungkin namun malah dibilang begitu, hingga saat ini pun uang saya juga belum dibayarkan,” ungkap Midun.
Sementara mengenai kecelakaan kerja, Asep memberikan versi berbeda. Ia menyatakan insiden tersebut terjadi karena pekerja tidak menggunakan APD yang telah disediakan perusahaan.
“Itu karena kesalahan pekerja sendiri. Sarung tangan, safety, dan APD semua sudah kami kasih, tapi tidak dipakai oleh mereka. Jadi ini bukan kelalaian dari pihak kami karena fasilitas keselamatan sudah lengkap disediakan,” pungkasnya.
Kini, persoalan tersebut menyisakan sejumlah titik yang perlu diperjelas, mulai dari status hubungan kerja 12 pekerja, apakah harian atau borongan, dasar perhitungan upah, mekanisme pembayaran berdasarkan progres, hingga ketersediaan APD di lapangan.
Para pekerja berharap persoalan tersebut dimediasi secara terbuka dengan melibatkan kontraktor utama atau pihak pemenang tender. Mereka meminta rekapan pekerjaan, perhitungan upah, potongan utang, serta sisa pembayaran dibuka secara transparan.
Terlebih, plang proyek mencantumkan PT Digjaya Optima Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana dan PT Visplan Konsultan sebagai konsultan pengawas. Keterangan dari kedua pihak tersebut menjadi penting untuk menjelaskan sejauh mana mereka mengetahui persoalan yang terjadi di tingkat subkontraktor dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja di proyek tersebut.
Kini 12 pekerja itu telah pulang ke Medan. Proyek tetap berjalan, sementara persoalan mengenai hak pembayaran, status kerja, dan keselamatan kerja masih menyisakan dua versi yang berbeda. Di sinilah transparansi administrasi proyek dan klarifikasi dari kontraktor utama menjadi penting agar polemik tidak berhenti sebagai perang keterangan antara pekerja dan subkontraktor.

Tulis Komentar