Tindak Tegas Karhutla, Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
Kilasriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polda Riau, terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Satreskrim Polres Inhu mengusut dua kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.
Dari dua perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan masing-masing kejadian.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., SIK., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.
- Pengurus DPW Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Riau Hadiri Mubes VI di Jakarta, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan
- Gulung Pengedar di Jalan Lingkar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 60 Gram Sabu dan Ganja Kering
- Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
- Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September
- Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar Kasi Humas.
Kasus Pertama di Pauh Ranap
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, 2/9/ 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH., bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas selanjutnya memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kebakaran lahan akibat kelalaian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.
Kasus Kedua di Desa Kelesa
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 13/9/ 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, seorang warga Desa Kelesa berinisial H (60) diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar.
Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap.
Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 dan mengakibatkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Selanjutnya, pada Selasa, 8/9/ 2026, tumpukan kedua dibakar dengan luas lahan yang terbakar sekitar 20 x 20 meter.
Kemudian pada Minggu, 13 September 2026, pelaku kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya.
Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar satu hektare terbakar.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.
Terancam Hukuman Berat
Kasi Humas menjelaskan, terhadap kedua perkara tersebut, proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Polres Indragiri Hulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, baik pembukaan lahan dalam skala kecil maupun besar.
Sebab, api yang awalnya dianggap dapat dikendalikan dapat dengan cepat meluas akibat kondisi cuaca dan tiupan angin.
"Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum," tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

Tulis Komentar