Tindak Tegas Karhutla, Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida

Tindak Tegas Karhutla, Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida

Kilasriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Polda Riau, terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Satreskrim Polres Inhu mengusut dua kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.

Dari dua perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi telah melakukan penyelidikan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan masing-masing kejadian.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., SIK., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.

"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar Kasi Humas.

Kasus Pertama di Pauh Ranap
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, 2/9/ 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.