Kilasriau.com – Kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuahkan hasil positif dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), sepanjang tahun 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi sekaligus menjamin hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar, Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru. Kegiatan ini menyasar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau, sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan di sektor jasa konstruksi, khususnya kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, materi terkait kepatuhan dan aspek hukum kewajiban pemberi kerja disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Jerniaty, selaku narasumber. Penyampaian materi tersebut memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa sinergi antara Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan terpenuhinya hak pekerja.