MUARA LANGSAT BERDARAH, DPR RI TURUN TANGAN: Konflik Lahan Jangan Berakhir dengan Korban
KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Konflik lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak yang menyita perhatian lebih luas.
Persoalan yang semula berada di tingkat lokal itu kini mendapat sorotan dari Senayan setelah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menyatakan keprihatinannya sekaligus menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat Muara Langsat.
Perhatian tersebut bukan tanpa alasan.
Konflik penguasaan lahan di Muara Langsat sebelumnya telah memanas hingga terjadi bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Situasi itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa konflik lahan yang telah berlangsung dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat harus berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban?
Bagi Siti Aisyah, kekerasan bukan jawaban.
“Penyelesaian konflik dengan kekerasan bukanlah solusi yang baik. Karena hal ini akan memakan korban,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal yang menempatkan masyarakat sebagai korban.
DPR RI Minta Negara Hadir Sebelum Korban Bertambah
Siti Aisyah meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap para korban.
Ia tidak ingin penanganan berhenti pada pengamanan lokasi ataupun proses hukum terhadap peristiwa bentrokan.
Menurutnya, mereka yang menjadi korban harus mendapatkan penanganan kesehatan secara menyeluruh hingga benar-benar pulih.
“Seluruh korban harus ditangani dengan serius oleh pemda dan APH agar kesehatannya betul-betul pulih agar dapat beraktivitas seperti sediakala,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting, kata dia, adalah kondisi psikologis para korban.
Konflik dengan kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik. Rasa takut, trauma dan tekanan psikologis dapat terus terbawa bahkan setelah situasi di lapangan dinyatakan aman.
Karena itu, ia meminta adanya pendampingan pengobatan, baik secara fisik maupun psikologis.
Pesan ini penting karena negara tidak boleh hanya menghitung jumlah korban dari luka yang terlihat.
Ada luka yang bisa dijahit. Ada pula trauma yang membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk dipulihkan.
“Objektif, Transparan, dan Berpihak kepada Masyarakat”
Sorotan Siti Aisyah juga diarahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia meminta proses penanganan konflik dilakukan secara objektif dan transparan.
Aparat, menurut dia, harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.
Siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana bentrokan terjadi, apa pemicunya, serta apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut harus diurai berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum objektif, transparan, dan memihak kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik ini. Dan kejahatan serta pidananya,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang paling cepat dilaporkan.
Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika ada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Sebaliknya, siapa pun yang dituduh melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Konflik Lahan: Ketika Persoalan Agraria Berubah Menjadi Kekerasan
Kasus Muara Langsat kembali membuka persoalan klasik di banyak daerah: konflik penguasaan lahan sering kali bukan semata-mata soal tanah.
Di balik sebidang lahan dapat terdapat kepentingan ekonomi, sejarah penguasaan, klaim masyarakat, dokumen legalitas, hingga kepentingan berbagai pihak.
Ketika semua kepentingan bertemu tanpa penyelesaian yang jelas, konflik mudah membesar.
Yang kemudian menjadi persoalan serius adalah ketika perbedaan klaim tersebut berubah menjadi pertarungan fisik.
Pada titik itu, negara dituntut hadir.
Bukan setelah korban berjatuhan.
Bukan setelah masyarakat saling berhadapan.
Dan bukan pula hanya ketika situasi sudah viral.
Negara seharusnya hadir sejak potensi konflik mulai terlihat, memastikan komunikasi berjalan, menjamin keamanan masyarakat, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel.
Siti Aisyah: Saya Siap Dampingi Masyarakat Muara Langsat
Di tengah situasi tersebut, Siti Aisyah menyatakan secara terbuka kesiapannya untuk mendampingi masyarakat Muara Langsat.
“Saya solidaritas kepada masyarakat Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tidak ada persoalan yang dapat diselesaikan dengan cara kekerasan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap memfasilitasi masyarakat dan memperjuangkan hak rakyat.
“Saya siap mendampingi kawan-kawan dari Muara Langsat,” ujarnya.
Pernyataan itu membuat persoalan Muara Langsat mendapatkan dimensi baru.
Sebab, ketika konflik lokal mulai mendapat perhatian anggota DPR RI, maka penyelesaian kasus tidak lagi hanya ditunggu oleh masyarakat di tingkat desa.
Publik juga akan menunggu bagaimana negara bekerja.
Jangan Sampai Muara Langsat Menjadi Preseden Buruk
Kasus Muara Langsat seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana konflik agraria ditangani.
Penyelesaian tidak cukup hanya dengan meredam bentrokan.
Jika akar persoalan tidak disentuh, konflik berpotensi kembali terjadi.
Karena itu, diperlukan langkah yang lebih menyeluruh.
Pertama, korban harus mendapatkan perlindungan serta layanan kesehatan yang memadai.
Kedua, dugaan tindak pidana dalam bentrokan harus diusut secara profesional.
Ketiga, semua pihak yang bersengketa harus ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian yang objektif.
Keempat, pemerintah harus memastikan hasil penyelesaian memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan yang paling penting, masyarakat harus mendapatkan rasa keadilan.
Sebab keadilan yang terlambat, dalam konflik agraria, dapat menjadi bahan bakar bagi konflik berikutnya.
Kini Bola Ada di Tangan Negara
Pernyataan Siti Aisyah pada akhirnya bukan sekadar ungkapan keprihatinan.
Ia menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa konflik Muara Langsat dapat diselesaikan melalui hukum, bukan melalui kekuatan.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Korban membutuhkan pemulihan.
Dan konflik membutuhkan jalan keluar.
Tidak boleh ada lagi masyarakat yang harus membayar mahal sebuah sengketa lahan dengan luka di tubuhnya.
Sebab tanah boleh disengketakan.
Klaim boleh diuji.
Legalitas boleh diperiksa.
Namun ketika konflik berubah menjadi kekerasan, yang kalah bukan hanya salah satu pihak—masyarakat dan negara sama-sama menanggung kerugiannya.
Kini publik menunggu satu hal sederhana tetapi fundamental:
Mampukah negara memastikan konflik Muara Langsat diselesaikan secara objektif, transparan dan berkeadilan sebelum kembali menelan korban? *(ald)

Tulis Komentar