Siapa yang Menahan Palu Pelantikan Lima Kades Kuansing? Janji Awal September Kini Menguap

foto: doc. kilasriau.com

KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Pelantikan lima kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi tanda tanya.

Rencana yang sebelumnya disebut akan diupayakan terlaksana pada awal September 2026 kini memasuki babak baru: awal September telah lewat, tetapi pelantikan belum juga terlihat.

Hari ini, Rabu (9/9/2026), publik masih menunggu kepastian.

Lima nama yang disebut masuk dalam rencana pelantikan kembali adalah Bamba Rianto dari Desa Beringin Taluk, Azwar Ali dari Desa Munsalo, Ardiman dari Desa Koto Kari, Syahlian dari Desa Teratak Air Hitam, dan Jhon Permas dari Desa Pulau Kopung.

Bamba Rianto, Azwar Ali dan Ardiman berasal dari Kecamatan Kuantan Tengah. Sementara Syahlian dan Jhon Permas berasal dari Kecamatan Sentajo Raya.

Yang membuat isu ini kembali panas bukan sekadar belum dilaksanakannya pelantikan.

Tetapi karena sebelumnya sudah ada pertemuan, sudah ada komunikasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), bahkan sudah muncul penyampaian bahwa pelantikan akan diupayakan pada awal September.

Kini waktu telah lewat.

Lalu, siapa yang sebenarnya menentukan nasib lima kepala desa tersebut?

Dan di meja mana keputusan itu kini berhenti?

 

11 Agustus: Lima Nama Dipanggil

Jejak persoalan ini dapat ditarik ke 11 Agustus 2026.

Pada tanggal tersebut, sejumlah mantan sekaligus calon kepala desa yang dikaitkan dengan rencana pelantikan dipanggil Dinsos PMD Kuansing.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena persoalan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat kembali dibicarakan secara langsung.

Bamba Rianto kemudian menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu pihak dinas mengatakan akan berusaha agar pelantikan mereka dapat dilaksanakan pada awal September.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat diposisikan sebagai keputusan final.

Namun setidaknya, ada harapan baru.

Ada arah.

Ada waktu yang disebut.

Awal September.

Kini tanggal sudah menunjukkan 9 September.

Tetapi kepastian yang ditunggu belum kunjung datang.

 

Mereka Sudah Bilang Siap

Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah sikap para kepala desa yang disebut dalam rencana tersebut.

Bamba Rianto dan kawan-kawan dikabarkan telah menyanggupi untuk kembali melanjutkan roda pemerintahan desa.

Bahkan mereka disebut tidak mempermasalahkan apabila masa jabatan yang tersisa hanya sekitar satu tahun.

Ini penting.

Sebab jika pihak yang akan menjalankan pemerintahan sudah menyatakan siap, pertanyaan berikutnya tentu bergeser.

Apa lagi yang menjadi persoalan?

Apakah proses administrasi belum selesai?

Apakah ada keputusan yang masih harus ditunggu?

Apakah terdapat ketentuan lain yang belum terpenuhi?

Atau jadwal pelantikan memang mengalami perubahan?

Semua itu merupakan pertanyaan yang sah.

Dan seluruhnya dapat dijawab tanpa spekulasi, selama pemerintah memberikan penjelasan resmi.

 

Jangan Sampai Publik Dipaksa Menebak

Pemerintahan yang sehat membutuhkan transparansi.

Ketika jadwal berubah, masyarakat perlu diberi tahu.

Ketika proses belum selesai, masyarakat berhak mengetahui proses apa yang sedang berjalan.

Ketika terdapat kendala administratif, pemerintah juga memiliki kewajiban menjelaskan secara proporsional.

Sebab tanpa penjelasan, ruang publik akan dipenuhi tanda tanya.

Hari ini pertanyaannya sederhana:

Apakah lima kepala desa itu masih akan dilantik?

Jika jawabannya iya, kapan?

Jika belum, apa penyebabnya?

Dan jika prosesnya masih berjalan, sudah sampai tahap mana?

 

“Siapa yang Menahan?” Bukan Tuduhan, tetapi Pertanyaan

Judul “Siapa yang Menahan Palu Pelantikan?” tidak boleh dibaca sebagai tuduhan bahwa ada seseorang yang sengaja menghambat.

Justru pertanyaan itu diarahkan untuk mencari titik pengambilan keputusan.

Dalam setiap proses pemerintahan, selalu ada tahapan, dokumen, pejabat yang memproses, pejabat yang memberikan rekomendasi, dan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Publik berhak mengetahui secara garis besar bagaimana rantai proses tersebut berjalan.

Sebab apabila sebuah rencana pelantikan telah dibicarakan pada Agustus dan disebut akan diupayakan pada awal September, tetapi memasuki 9 September belum ada kepastian, maka pertanyaan mengenai posisi proses tersebut menjadi relevan.

Bukan untuk menghakimi.

Tetapi untuk memastikan tidak ada informasi yang terputus di tengah jalan.

 

Lima Nama, Lima Desa, Ribuan Kepentingan

Persoalan ini juga tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan lima individu.

Di belakang lima nama itu terdapat pemerintahan desa dan masyarakat yang membutuhkan kepastian.

Beringin Taluk.

Munsalo.

Koto Kari.

Teratak Air Hitam.

Pulau Kopung.

Setiap desa memiliki kebutuhan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai urusan yang harus berjalan.

Karena itu, status kepemimpinan desa bukan perkara administratif yang sepenuhnya bisa dibiarkan menggantung tanpa komunikasi kepada masyarakat.

Jika masa jabatan dan mekanisme pengisian kepemimpinan sedang berada dalam proses, masyarakat setidaknya harus mendapatkan informasi yang jelas.

 

Dinsos PMD Perlu Buka Kartu

Dalam situasi seperti ini, Dinsos PMD Kuansing menjadi salah satu pihak yang paling ditunggu keterangannya.

Bukan karena dinas harus memenuhi tuntutan pihak tertentu.

Tetapi karena publik membutuhkan penjelasan mengenai proses yang sebelumnya telah dibicarakan.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut diajukan:

Pertama, apakah benar lima nama tersebut masuk dalam rencana pelantikan?

Kedua, apakah seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi?

Ketiga, jika belum, dokumen atau tahapan apa yang masih harus diselesaikan?

Keempat, apakah target pelantikan awal September masih berlaku atau telah berubah?

Kelima, jika berubah, apa alasan dan kapan target baru pelaksanaannya?

Keenam, siapa pihak yang memiliki kewenangan final menentukan waktu pelantikan?

Pertanyaan tersebut penting agar informasi mengenai lima kepala desa itu tidak berhenti sebagai kabar yang beredar di tengah masyarakat.

 

Pemerintah Harus Memisahkan Fakta dari Rumor

Isu mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa memang mudah berkembang menjadi perbincangan politik dan kepentingan lokal.

Karena itu, pemerintah justru harus tampil lebih terbuka.

Semakin minim penjelasan, semakin besar ruang bagi rumor.

Sebaliknya, semakin terang informasi yang disampaikan, semakin kecil kemungkinan publik menarik kesimpulan sendiri.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak perlu defensif.

Cukup buka prosesnya.

Apa yang sudah selesai.

Apa yang belum.

Apa kendalanya.

Dan kapan target berikutnya.

Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta kepastian.

 

Jangan Biarkan Lima Desa Berjalan di Atas Ketidakpastian

Ada ironi yang patut dicermati.

Para kepala desa yang disebut akan kembali dilantik dikabarkan sudah menyatakan kesediaan menjalankan tugas meski masa jabatan tersisa sekitar satu tahun.

Namun mereka justru masih menunggu kepastian kapan dapat kembali menjalankan roda pemerintahan.

Jika memang secara hukum dan administratif prosesnya memungkinkan, tentu masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Sebaliknya, apabila ada hambatan, sampaikan secara terang.

Sebab yang paling tidak sehat adalah ketika pemerintah dan masyarakat sama-sama mengetahui ada persoalan, tetapi tidak mengetahui di mana persoalan itu berada.

 

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah

Pada akhirnya, persoalan lima kepala desa ini akan kembali kepada satu hal: keputusan resmi.

Bamba Rianto.

Azwar Ali.

Ardiman.

Syahlian.

Jhon Permas.

Lima nama yang disebut akan kembali mengemban amanah pemerintahan desa.

Mereka disebut sudah menyatakan siap.

Masyarakat menunggu.

Dinsos PMD telah memanggil mereka pada 11 Agustus.

Awal September sempat disebut sebagai waktu yang akan diupayakan.

Tetapi hari ini sudah 9 September.

Belum ada kepastian pelantikan yang terdengar.

Maka pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang semakin keras terdengar dari ruang publik:

Apakah proses pelantikan memang masih berjalan, atau ada sesuatu yang membuatnya belum dapat dilaksanakan?

Dan jika memang belum dapat dilaksanakan, apa alasannya?

Karena dalam pemerintahan, ketidakpastian tidak boleh menjadi sistem.

Sebuah jabatan boleh menunggu keputusan.

Tetapi pelayanan masyarakat tidak boleh ikut menunggu.

Kini bukan lagi waktunya membiarkan kabar berputar.

Waktunya pemerintah memberikan jawaban.*(ald)






Tulis Komentar