Desil Warga Bisa Berubah dari 4 ke 9, BPS Inhil: Bukan Diubah, Data yang Diperbarui
Kilasriau.com — Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pasalnya, perubahan posisi desil dapat berdampak terhadap akses warga terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan program pendidikan.
Kepala BPS Kabupaten Inhil, Zulyadi, menegaskan perubahan desil bukan dilakukan secara manual oleh petugas, melainkan merupakan hasil penghitungan sistem berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui.
Hal tersebut disampaikan Zulyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/9/2026).
- Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
- Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
- Ekskavator PC200 Masuk Parit 18, Cegah Bara Gambut Kembali Menyala
- Asap Karhutla Mengancam Kesehatan, Polisi dan BKK Bergerak Lindungi Warga Pelabuhan Tembilahan
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang Sambangi Budi Daya Ikan Lele Warga Desa Pelangko
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa desil bukan angka yang dapat diubah secara langsung oleh petugas. Apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data untuk kemudian dihitung kembali oleh sistem.
“Bukan mengubah desilnya. Data yang diperbarui. Setelah data diperbarui, sistem yang akan menghitung kembali posisi desilnya,” jelas Zulyadi.
Ia menerangkan, penghitungan desil saat ini menggunakan 41 variabel sosial ekonomi. Jumlah tersebut mengalami perubahan dari sebelumnya yang menggunakan 39 variabel.
Variabel tersebut mencakup berbagai kondisi sosial ekonomi masyarakat, antara lain kondisi rumah, aset, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan penghasilan.
Dengan perubahan variabel serta pembaruan data yang berlangsung secara berkala, posisi desil seseorang dapat berubah.
“Karena variabelnya bertambah dan data terus diperbarui, sangat mungkin posisi atau peringkat seseorang dalam desil berubah,” katanya.
Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan menjadi 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan posisi sosial ekonomi paling rendah, sedangkan Desil 10 berada pada posisi paling tinggi.
Zulyadi menambahkan, perubahan desil juga dapat berdampak terhadap status penerima program pemerintah yang menggunakan kriteria sosial ekonomi sebagai salah satu dasar penentuan sasaran.
“Kalau desilnya berubah dan sudah tidak masuk kategori yang dipersyaratkan, tentu program yang bersyarat berdasarkan kategori tersebut bisa terdampak,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan BPS bukan pihak yang menentukan penerima bantuan. BPS berperan dalam pengelolaan dan penyediaan data, sedangkan keputusan mengenai program serta penerima manfaat berada pada kementerian atau lembaga terkait.
Zulyadi juga mengakui adanya persoalan ketidaktepatan data dalam proses pembentukan basis data sosial ekonomi.
Menurutnya, terdapat inclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya tidak masuk tetapi tercatat masuk, serta exclusion error, yaitu masyarakat yang seharusnya masuk tetapi justru tidak tercatat.
“Error data memang ada sejak awal pembentukan. Ada yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk, dan ada juga yang seharusnya tidak masuk tetapi justru masuk. Data ini terus diperbaiki,” terangnya.
Ia mengatakan data sosial ekonomi bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala. Pembaruan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di tingkat desa maupun melalui kanal pemerintah terkait.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat diminta mengajukan pembaruan data, bukan meminta perubahan angka desil secara langsung.
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah jalur yang tersedia untuk melakukan pembaruan data, antara lain melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun kanal DTSEN BPS sesuai kebutuhan.
Untuk pengajuan melalui kanal DTSEN BPS, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah, serta data mengenai kondisi sosial ekonomi sesuai kondisi sebenarnya.
Khusus kebutuhan yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun KIP-K, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengajuan melalui kanal DTSEN BPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulyadi mengingatkan, pembaruan data tidak otomatis membuat desil seseorang turun.
“Setelah data diperbarui, desil belum tentu berubah. Itu tergantung hasil penghitungan kembali dan posisi peringkatnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke seluruh instansi untuk melakukan pembaruan data. Warga dapat memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Zulyadi menegaskan kegiatan tersebut berbeda dengan pemutakhiran DTSEN.
Menurutnya, Sensus Ekonomi tidak secara langsung mengubah desil masyarakat.
“Sensus ekonomi dan pemutakhiran desil itu kegiatan yang berbeda. Sensus Ekonomi tidak secara langsung mengubah desil seseorang,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa data sosial ekonominya dan segera mengajukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Intinya, kalau merasa datanya tidak sesuai, jangan berusaha mengubah desil. Sampaikan data yang sebenarnya dan lakukan pembaruan melalui jalur yang tersedia. Setelah itu sistem yang menghitung kembali,” pungkas Zulyadi.*

Tulis Komentar