Memburu Jejak Rp6,6 Miliar Pacu Jalur 2026: Dari APBN, APBD hingga Proposal Pihak Ketiga
TELUK KUANTAN, RIAU (KilasRiau.com) — Pacu Jalur Event Nasional 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan telah usai. Sorak penonton telah menghilang dari tepian sungai. Jalur-jalur kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi pun telah kembali ke kampung masing-masing.
Tetapi satu pekerjaan besar belum boleh dianggap selesai: pertanggungjawaban anggaran.
Di tengah berbagai cerita mengenai honor dewan hakim, panitia, penari tari massal hingga upah pekerja pancang yang disebut belum seluruhnya dibayarkan, muncul angka sekitar Rp6,6 miliar yang disebut-sebut sebagai total anggaran penyelenggaraan.
Angka itu kini menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana sebuah event budaya berskala nasional dibiayai dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa besar anggarannya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Dari mana uang itu berasal, siapa yang mengelola, untuk apa dibelanjakan, dan apakah seluruh kewajiban kepada pihak yang bekerja telah dibayarkan?
Jika angka Rp6,6 miliar tersebut benar merupakan total pembiayaan kegiatan, maka nilainya bukan sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata.
Terlebih, sumber pembiayaannya disebut berasal dari beberapa pintu: pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta pihak ketiga melalui proposal yang diedarkan panitia.
Artinya, terdapat kemungkinan lebih dari satu mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang harus ditelusuri.
Karena itu, angka total saja belum cukup.
Publik perlu mengetahui breakdown-nya.
Berapa yang berasal dari pemerintah pusat?
Berapa dari APBD Provinsi Riau?
Berapa dari APBD Kabupaten Kuansing?
Berapa kontribusi pihak ketiga?
Dan bagaimana seluruh sumber dana tersebut dicatat dalam laporan penyelenggaraan?
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mendesak agar panitia memberikan penjelasan terbuka.
Menurutnya, polemik yang muncul mengenai pembayaran honor seharusnya bisa dijawab jika panitia bersedia membuka dokumen pertanggungjawaban.
“Harusnya Aheng ini memberikan keterangan, jangan bungkam. Publik berhak tahu,” kata Junaidi kepada KilasRiau.com, Sabtu (5/9/2026) sore.
Bagi Junaidi, keterbukaan akan jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa kepastian.
Sebab, kata dia, masyarakat kini bukan hanya membicarakan kemeriahan pacu jalur.
Mereka mulai bertanya mengenai uang yang digunakan untuk membiayai event tersebut.
Salah satu informasi yang beredar berkaitan dengan honor tujuh orang dewan hakim.
Mereka disebut menjalankan tugas selama delapan hari, terdiri dari tiga hari pacu mini dan lima hari Pacu Jalur Event Nasional.
Honor yang dikabarkan sebesar Rp300 ribu per orang untuk keseluruhan delapan hari.
Jika informasi tersebut benar, totalnya sekitar Rp2,1 juta untuk tujuh orang per hari fan di kalikan 8 hari, dengan total Rp16,8 juta.
Namun angka tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi.
Pertanyaan jurnalistiknya sederhana:
Apakah benar demikian?
Jika benar, apa dasar penetapan honor tersebut?
Jika tidak benar, berapa sebenarnya honor dewan hakim?
Dan apakah seluruhnya telah dibayarkan?
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika jumlah panitia disebut mencapai lebih dari 300 orang.
Ratusan nama berarti ratusan pekerjaan dan potensi komponen biaya.
Tidak semua anggota panitia tentu memperoleh honor yang sama. Bisa terdapat perbedaan berdasarkan bidang, tugas, durasi pekerjaan, dan mekanisme pembiayaan.
Justru karena itu, diperlukan daftar yang jelas.
Siapa menerima berapa?
Untuk pekerjaan apa?
Dibayarkan kapan?
Dengan dasar dokumen apa?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.
Itu adalah bagian dari pemeriksaan sederhana terhadap sebuah kegiatan yang disebut menggunakan pembiayaan miliaran rupiah.
Ada satu bagian lain yang tidak kalah penting: dana pihak ketiga.
Informasi yang berkembang menyebut adanya dukungan pihak ketiga melalui proposal yang diedarkan panitia.
Jika benar demikian, publik juga layak mengetahui mekanismenya.
Siapa yang mengeluarkan proposal?
Atas nama siapa proposal tersebut?
Berapa perusahaan atau pihak yang memberikan dukungan?
Berapa total dana yang masuk?
Apakah seluruh penerimaan tercatat?
Dan bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan itu penting untuk memisahkan secara terang antara dana pemerintah dan dukungan pihak ketiga.
Sebab keduanya memiliki karakter pembiayaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.
Dalam investigasi anggaran, pos yang terlihat kecil terkadang justru menjadi pintu masuk untuk memahami tata kelola keseluruhan.
Salah satunya pekerjaan pancang pemisah jalur di gelanggang.
Junaidi menyebut adanya informasi mengenai pekerja yang disebut belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Jika benar, pertanyaan berikutnya adalah:
Siapa pelaksana pekerjaannya?
Berapa nilai pekerjaannya?
Siapa yang membayar?
Dari pos anggaran mana?
Apakah ada kontrak atau bukti pekerjaan?
Dan apakah pekerjaan tersebut sudah dibayar penuh?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menunjukkan apakah administrasi kegiatan berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai Ketua Panitia Pacu Jalur Tradisional Event Nasional 2026, Andi Cahyadi alias Aheng kini berada di tengah pertanyaan publik.
Bukan karena ia otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh uang kegiatan.
Struktur anggaran pemerintah memiliki mekanisme, pejabat pengelola, bendahara, dokumen pencairan, serta pertanggungjawaban masing-masing.
Namun sebagai ketua panitia, Aheng merupakan figur yang secara logis paling relevan untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang dikerjakan panitia dan bagaimana kegiatan tersebut dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini ditulis, Aheng belum memberikan klarifikasi kepada KilasRiau.com mengenai berbagai pertanyaan tersebut.
Di sinilah letak persoalannya.
Jika semua pembayaran telah selesai, katakan selesai.
Jika ada pembayaran yang tertunda, katakan tertunda.
Jika angka Rp6,6 miliar tidak tepat, koreksi dengan angka resmi.
Jika sumber dananya berbeda, jelaskan.
Jika laporan pertanggungjawaban sudah selesai, tunjukkan bahwa laporan tersebut memang ada.
Dengan demikian, publik tidak perlu membangun kesimpulan sendiri.
Karena dalam perkara anggaran publik, dokumen jauh lebih kuat daripada bantahan, dan angka jauh lebih kuat daripada retorika.
Investigasi ini pada akhirnya bukan tentang memburu Aheng.
Bukan pula tentang mencari siapa yang harus disalahkan sebelum fakta diperiksa.
Yang harus diburu adalah jejak uangnya.
Jika Rp6,6 miliar benar-benar digunakan untuk penyelenggaraan event, maka setiap rupiah semestinya memiliki jejak administratif.
Dari sumber penerimaan.
Masuk ke rekening atau mekanisme pengelolaan.
Kemudian keluar melalui pos-pos belanja.
Berakhir pada pembayaran kegiatan, honor, jasa, perlengkapan, dan kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah transparansi diuji.
Tepian Narosa Sudah Sunyi. Pertanyaannya Belum.
Pacu jalur telah menemukan para juaranya.
Tetapi urusan anggaran belum boleh berhenti pada garis finis perlombaan.
Kini masyarakat menunggu penjelasan:
Rp6,6 miliar itu sebenarnya berapa?
Dari mana seluruhnya berasal?
Ke mana dibelanjakan?
Siapa yang sudah menerima?
Siapa yang masih menunggu?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh pertanggungjawaban Event Nasional Pacu Jalur 2026 sudah selesai?
Sebab sebuah event nasional tidak hanya dinilai dari kemeriahan pembukaannya.
Ia juga diuji setelah panggung dibongkar—ketika semua kuitansi dikumpulkan, seluruh kewajiban dibayar, dan setiap rupiah harus bisa dijelaskan.*(ald)

Tulis Komentar