Polres Inhil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Kawasan Hutan

Kilasriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta pembukaan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kedua perkara tersebut ditangani jajaran Polres Inhil setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta pelanggaran di bidang kehutanan.

“Dari dua lokasi yang kami lakukan penindakan, masing-masing telah diamankan satu orang tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKBP Donny Eko Listianto dalam keterangan pers, Senin (10/8/2026).

Perkara pertama merupakan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, anggota piket Polsek Keritang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan kebun.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan lahan terbakar dengan luas sekitar 3 hektare.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil, lahan yang terbakar diketahui merupakan lahan yang dikerjakan oleh AR alias Arno Ripa’i bin Sarmin, 58 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Keritang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menggelar perkara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan yang dikerjakan oleh tersangka. Modusnya adalah membuka lahan dengan cara membakar,” kata Donny.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembukaan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan perumahan dan lahan jagung.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dengan panjang sekitar 16,5 sentimeter dan 9,5 sentimeter serta satu unit alat semprot merek MX-16 bergambar logo jangkar.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau perambahan kawasan hutan.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan LS alias Larisman Sihombing, 50 tahun, seorang petani/pekebun, sebagai tersangka.

Kasus bermula saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.

Pengecekan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, S.H. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi.

Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan steaking dengan luas sekitar 8 hektare. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, diketahui lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan berstatus HPK.

Hasil penyelidikan menunjukkan lahan tersebut dikerjakan oleh Larisman Sihombing.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Status Larisman kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan satu unit alat berat excavator merek Komatsu dengan kode nomor KMTPC122CHXJ13227.

“Dalam perkara ini, tersangka membawa alat berat jenis excavator ke dalam kawasan hutan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya diduga untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit,” jelas Donny.

Larisman disangkakan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Donny mengatakan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli, pemantauan titik panas, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi cuaca panas dan kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Sekecil apa pun api yang digunakan untuk membuka lahan, dalam kondisi cuaca panas dan angin, bisa dengan cepat meluas dan menjadi kebakaran yang tidak terkendali,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak menggarap kawasan hutan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat sebelum membeli, mengerjakan, membuka atau menanam lahan, terlebih dahulu memastikan status kawasan tersebut. Jangan sampai lahan yang dikerjakan ternyata masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Donny juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan kepada aparat terdekat.

“Polres Indragiri Hilir tetap berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, sekaligus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat. Hutan dan lingkungan ini harus kita jaga bersama,” pungkasnya.






Tulis Komentar