Kilasriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta pembukaan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kedua perkara tersebut ditangani jajaran Polres Inhil setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta pelanggaran di bidang kehutanan.
“Dari dua lokasi yang kami lakukan penindakan, masing-masing telah diamankan satu orang tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar AKBP Donny Eko Listianto dalam keterangan pers, Senin (10/8/2026).
Perkara pertama merupakan kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.