Sengketa Tanah Kuala Sebatu
Enam Bulan Menggantung, Ahli Waris Tuntut Kepastian Hukum
Kilasriau.com – Kekecewaan mendalam menyelimuti ahli waris almarhum Abd Aziz atas kasus sengketa lahan Parit 19, Desa Kuala Sebatu, yang telah memasuki bulan keenam tanpa perkembangan berarti. Pihak ahli waris kini mendesak kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
Salah satu anak kandung almarhum Abd Aziz yang tidak mau disebutkan namanya sekaligus pemberi kuasa kepada pengacara, dalam pernyataan resminya kepada awak media, Rabu (5/8/2026), mengungkapkan bahwa apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka sudah saatnya mengambil sikap tegas untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kami, para ahli waris almarhum Abd Aziz, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas lambannya proses yang kami tempuh. Sudah enam bulan kami serahkan kuasa penuh kepada pengacara untuk menangani perkara ini, dan telah dilakukan pelaporan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Kami merasa ini sudah terlalu lama," ujarnya dengan nada tegas.
- Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
- Pengakuan Pihak Kecamatan Batang Tuaka Bongkar Dugaan Cacat Administrasi Surat Tanah Parit 19
- Dugaan Penggelapan Aset PT Sinar Reksa Kencana Dilaporkan ke Polda Riau, Kurator Resmi Dipolisikan
- Polsek Kelayang Grebek Markas Pengegedar Sabu, Ada Lubang Tanah Untuk Menyimpan Barang Bukti
- Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
"Kami mendesak kuasa hukum kami untuk segera mengambil sikap. Apapun istilahnya yang jelas perkara ini cepat ditangani. Pengacara jelas lebih tahu apa yang harus dilakukan," pungkasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara ini tidak menemukan titik terang. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas keadilan.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Tanah ini adalah hak kami dan kami akan memperjuangkannya sampai dimanapun batasnya," tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Advokat ZAF Nusantara, Zainuddin Acang menanggapi kekecewaan yang disampaikan pihak ahli waris almarhum Abd Aziz, kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya keresahan klien atas lamanya proses penanganan perkara tersebut.
"Kami sangat memahami kekecewaan dan harapan dari para ahli waris. Sejak menerima kuasa, kami telah menjalankan amanah yang diberikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar advokat.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari membuat laporan resmi hingga berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Pelaporan sudah kami lakukan. Kami juga telah menyampaikan dan mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada penyidik. Menyikapi keluhan dari ahli waris, dalam waktu dekat kami akan kembali meminta penjelasan kepada penyidik terkait tindak lanjut perkara ini," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap keputusan lanjutan tetap merupakan hak penuh para ahli waris sebagai pemberi kuasa.
"Keinginan ahli waris tentu menjadi perhatian kami. Kami sebagai kuasa hukum akan terus mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang paling tepat agar perkara ini memperoleh kepastian hukum," pungkasnya.

Tulis Komentar