Nasib Sandy Tumiwa: Nangis di Kasus Penggelapan, dan Kini Galau Pakai Narkoba

Sandy Tumiwa setelah ditangkap karena mengonsumsi narkoba

KILASRIAU. com - Untuk kedua kalinya Sandy Tumiwa berurusan dengan hukum. Bila sebelumnya tersangkut kasus penggelapan, kini Sandy dijerat hukum karena narkoba.

Kasus penggelapan yang menjerat Sandy terjadi pada 2015. Saat itu Sandy dijerat bersama rekannya seorang perempuan bernama Atriana alias Cici. Keduanya saat itu diduga menarik investasi dari sejumlah orang yang kemudian didirikan perusahaan di bidang trading forex PT CSM Bintang Indonesia dengan komisaris utama tersangka Sandy dan Cici selaku direktur utama.

Saat itu polisi menduga praktik itu telah dilakukannya sejak Februari 2012 dengan sekitar 19 orang korban lebih. Salah seorang korban yaitu pedangdut Annisa Bahar.

Sandy saat itu ditangkap polisi di kosannya di daerah Palmerah. Setelahnya Sandy dibawa ke Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, Sandy dibawa polisi ke hadapan media untuk diwawancarai.

Saat itulah Sandy kasus itu dari sudut pandangnya. Sandy menceritakan kehidupannya sejak bercerai dari Tessa Kaunang. Saat itu pula Sandy berurai air mata.

Pada akhirnya Sandy diadili. Dia divonis bersalah pada April 2016 atas kasus penggelapan dana investasi. Sandy kemudian bebas dari Rutan Salemba pada Februari 2017.

Dua tahun berselang atau tepatnya di tahun 2019, Sandy kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap usai mengonsumsi sabu.

Sandy mengaku sedang galau sehingga akhirnya mengonsumsi sabu. Dari penangkapan pada Jumat (1/3/2019) dini hari itu, polisi menyita sabu 0,23 gram sebagai barang bukti.

"Lagi galau, urusan pribadi. Cuma ini aja (pakai sabu), kadang-kadang saja," kata Sandy dalam rilis kasus di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Polisi menegaskan masih mengembangkan penyidikan kasus sabu dengan tersangka Sandy. Polisi memburu bandar besar di balik penyuplai sabu ke Sandy.

"Masih kita dalami. Selain pengembangan 2 orang pemasok tadi, kita terus kembangkan sampai pengedar besarnya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi.

Ada dua orang penyuplai sabu ke Sandy yang ditangkap polisi, yakni berinisial IF dan RM. Dari pemeriksaan sementara, IF menyebut Sandy memesan sabu dua hari sekali.

"Berdasarkan pengakuan penyuplai, ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang-lebih," kata AKBP Arie.

Polisi menetapkan Sandy sebagai tersangka kepemilikan narkoba dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






Tulis Komentar