Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Bupati Terkait Ranperda Administrasi Pemerintahan desa dalam rapat paripurna DPRD Inhil
Kilasriau.com – Wakil Bupati menyampaikan penjelasan Bupati Herman mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Tembilahan, Senin (27/07/2026).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ahmad Junaidi didampingi Ketua DPRD Iwan Taruna dan Wakil Ketua II Asmadi. Turut hadir unsur Forkopimda, para Asisten Setda, serta pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam membangun sistem administrasi pemerintahan desa yang semakin tertib dan berkualitas. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Bunda PAUD Inhil Terima Kunjungan Mahasiswa KKN UNRI
- Saat Perempuan Turun Tangan, Gerakan Kebajikan Pancasila Diperkuat dari Kepulauan Riau
- Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
- HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office
- Bupati Herman: Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2025 Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan desa memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Administrasi pemerintahan desa bukan hanya sekadar kegiatan pencatatan, tetapi merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan hukum terhadap setiap kebijakan dan pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat tata kelola aset dan keuangan desa, serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tulis Komentar