Kilasriau.com – Wakil Bupati menyampaikan penjelasan Bupati Herman mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Tembilahan, Senin (27/07/2026).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ahmad Junaidi didampingi Ketua DPRD Iwan Taruna dan Wakil Ketua II Asmadi. Turut hadir unsur Forkopimda, para Asisten Setda, serta pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Penyampaian Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam membangun sistem administrasi pemerintahan desa yang semakin tertib dan berkualitas. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan desa memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Administrasi pemerintahan desa bukan hanya sekadar kegiatan pencatatan, tetapi merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan hukum terhadap setiap kebijakan dan pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.