Kadis PMD Inhil Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Kilasriau.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yuliargo, SP, M.Si, menghadiri rapat koordinasi strategis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Banggar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini bertujuan untuk membedah dan menyempurnakan draf regulasi daerah yang akan menjadi landasan hukum dalam tata kelola administrasi di tingkat desa seluruh wilayah Kabupaten Inhil.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kabag Hukum, Jafung & Staf pihakslatif, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I beserta anggota, Tim Pansus, Kabid Pemdes Evan Arisandi, SH dan staf Muhammad Yoni, S.Kom.
- Plh Bupati Inhil Diwakili Sekda Hadiri Kunker Komisi II DPR RI, Sampaikan Persoalan Aset dan Potensi Daerah
- Plh.Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
- Bapenda Inhil Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo 30 September
- Integrasi Sains, Agama, dan Ekoteologi: Kemenag Kota Pekanbaru Resmi Buka OMI 2026, Jaring 1.045 Talenta Unggul Berbasis CBT
- Dalam Rangka KKL Wilhan dan Binsat, Pasis Dikreg LXVIII Seskoad melaksanakan audiensi dengan Personel Yonif TP 850/SC
Dalam arahannya, Kadis PMD Inhil menekankan bahwa kehadiran Ranperda ini sangat krusial sebagai upaya standarisasi administrasi desa. Menurutnya, tertib administrasi adalah fondasi utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
"Penyusunan Ranperda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah nyata kita untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa di Inhil berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat," ujar Kadis PMD saat memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Yuliargo, SP, M.Si mengatakan, kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya aplikatif, tetapi juga menjawab tantangan di lapangan agar pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan Undang-undang.
Kadis PMD berharap, setelah Ranperda ini disahkan, pemerintah desa dapat segera beradaptasi dan menerapkan aturan baru tersebut dengan maksimal. Hal ini diyakini akan berdampak positif pada percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sehat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam proses transisi ini. Harapannya, kedepan, administrasi desa kita tidak lagi menjadi hambatan, melainkan motor penggerak efisiensi pemerintahan," tutupnya.

Tulis Komentar