Kadis PMD Inhil Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Kilasriau.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yuliargo, SP, M.Si, menghadiri rapat koordinasi strategis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Banggar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini bertujuan untuk membedah dan menyempurnakan draf regulasi daerah yang akan menjadi landasan hukum dalam tata kelola administrasi di tingkat desa seluruh wilayah Kabupaten Inhil.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kabag Hukum, Jafung & Staf pihakslatif, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I beserta anggota, Tim Pansus, Kabid Pemdes Evan Arisandi, SH dan staf Muhammad Yoni, S.Kom.
- InaSkills 2026 Digelar 26-31 Oktober, Jaring Talenta Keterampilan Nasional
- Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri
- Sinergi Kemnaker dan Universitas Harkat Negeri: Jembatani Kampus dan Industri melalui Karirhub
- ASEAN Eng dan Masa Depan Ketenagakerjaan: Menguatkan Kompetensi, Produktivitas, dan Kesejahteraan
- Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Magang Nasional Jembatani Lulusan ke Dunia Kerja
Dalam arahannya, Kadis PMD Inhil menekankan bahwa kehadiran Ranperda ini sangat krusial sebagai upaya standarisasi administrasi desa. Menurutnya, tertib administrasi adalah fondasi utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
"Penyusunan Ranperda ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah nyata kita untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa di Inhil berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat," ujar Kadis PMD saat memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Yuliargo, SP, M.Si mengatakan, kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya aplikatif, tetapi juga menjawab tantangan di lapangan agar pemerintahan desa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan Undang-undang.
Kadis PMD berharap, setelah Ranperda ini disahkan, pemerintah desa dapat segera beradaptasi dan menerapkan aturan baru tersebut dengan maksimal. Hal ini diyakini akan berdampak positif pada percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sehat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam proses transisi ini. Harapannya, kedepan, administrasi desa kita tidak lagi menjadi hambatan, melainkan motor penggerak efisiensi pemerintahan," tutupnya.

Tulis Komentar