Advokat Hendra Fahlephi Soroti: Citra Penegak Hukum Sedang Diuji Hukum Tidak Hanya Ditegakkan Tapi Keadilan Juga Harus Terlihat Ditegakkan
Kilasriau.com – Praktisi hukum Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H. menilai perkembangan penanganan dua perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat.
Setelah sebelumnya Kejaksaan menetapkan seorang jenderal polisi berpangkat bintang satu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, kini penyidik Polri juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Menurut Hendra, rangkaian penanganan dua perkara tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Laporan Sudah 5 Bulan, Proses Kasus Sengketa Tanah Parit 19 Kuala Sebatu Tersendat
- Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
- OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
"Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah seluruh proses hukum ini murni didasarkan pada alat bukti atau justru menimbulkan persepsi adanya rivalitas antarinstitusi penegak hukum. Pertanyaan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, jawabannya hanya dapat dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra.
Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah ratusan milyar serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi yang digeledah.
Ini melebihi berat emas di Puncak MONAS dan saya beranggapan Bung Karno seharusnya sungkem ke Ex Jampidsus karena sejarah mencatat untuk membuat emas Monas Bungkarno harus meminta bantuan ke berbagai daerah ujar Hendra.
Perkara ini disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra menilai, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib para pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
"Hukum harus mampu membuktikan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti, bukan karena jabatan maupun institusinya. Penegakan hukum yang independen dan transparan merupakan syarat utama untuk menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun Kejaksaan," katanya.
Hendra juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penunjukan Plt. Jampidsus yang merupakan rekan kerja langsung Febrie Adriansyah serta relasi kedinasan, loyalitas, dan jejaring internal yang telah terbangun selama menjabat tidak serta-merta hilang hanya karena terjadi pergantian jabatan.
Bagaimana mungkin bisa objektif jika institusi yang bertahun-tahun dipimpin oleh sang tersangka kini diminta untuk memeriksanya.
Ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip objektivitas.
Ia menambahkan, masyarakat berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi.
"Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila setiap tahapan proses hukum berlangsung secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan ataupun kedudukannya."
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa konsistensi dalam pemberantasan korupsi menjadi tolok ukur tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ketika seorang pejabat tinggi diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut justru menjadi bukti bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan. Namun demikian, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Sementara itu hingga saat ini Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
"Penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas sistem penegakan hukum nasional sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia," tutup Hendra.

Tulis Komentar