Akademisi Hukum Soroti Kelalaian UNRI Terkait Penyesuaian Senat Jelang Pilrek, Desak Penundaan
Kilasriau.com - Akademisi hukum Dr. Hengki Firmanda, S.H., LL.M. MSI menyoroti dan memberikan sejumlah catatan kritis terkait Berita Acara Rapat antara Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan Universitas Riau pada tanggal 29 Juni 2026 terkait penyesuaian keanggotaan Senat UNRI.
Pertama, Dr. Hengki Firmanda mempertanyakan legalitas dokumen Berita Acara Itjen, kenapa BA tersebut tidak ditandatangani. "Apakah BA ini hasil rapat resmi? Karena tidak ada pihak yang menandatanganinya," ujarnya.
Kedua, ia menilai bahwa isi poin 1 BA tersebut dengan tegas dan jelas. "Bahwa statuta UNRI adalah pedoman dan semua unsur terkait harus memperhatikan semua hal berdasarkan statuta, jangan dipilih yang dianggap menguntungkan saja. Statuta harus diterapkan untuk semua anggota senat universitas tanpa terkecuali," tegasnya.
- Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Lahan Jagung yang Memasuki Masa Panen
- Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi
- HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"
- 47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Bupati Herman Ikuti Rakornas Akselerasi Program Kerja Prioritas Nasional Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Mendukung Swasembada Pangan
Perhatian lebih serius dan cermat ditujukan pada poin 3 BA tersebut. Menurutnya, "tenggat waktu 30 Juni 2026 adalah berjarak 6 bulan setelah Statuta No. 56/2025 diundangkan. "Maka jelas UNRI telah lalai menerapkan aturan ini, maka tidak salah banyak pihak yang melihat, kelalaian ini kuat dengan benturan kepentingan "politik" segelintir pihak,"
Selanjutnya, Dr. Hengki Firmanda menambahkan bahwa mekanisme "memilih" bagi anggota senat yang rangkap jabatan, untuk memilih jabatannya atau tetap menjadi anggota senat, tidak fair. Hal ini karena tidak ada kesempatan bagi fakultas melakukan PAW anggota senat jika anggota senat yang rangkap jabatan memilih mundur dari Senat. " Tentu hal Ini sangat merugikan fakultas yang akan kehilangan perwakilannya di senat.
Dr hengki Firmanda menjelaskan bahwa "kecurigaan semakin jelas dengan ada indikasi memperlama dan mempermainkan waktu terkait penyesuaian anggota senat sesuai statuta, dan tidak ada ketegasan bahwa ketika anggota senat yang rangkap jabatan memilih menjadi anggota senat, maka harus mundur atau berhenti dari jabatan, jangan sampai terjadi "kesepakatan dibelakag meja", setelah pemilihan rektor selesai yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatannya, hal ini dapat dicurigai sebagai "barter", tentu mengingat ada salah satu penentu kebijakan di UNRI yang mencalonkan diri sebagai rektor.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa "Alangkah bermarwahnya jika penyesuaian anggota senat sesuai statuta dilakukan jauh sebelum proses Pilrek dimulai, dan seharusnya kelalaian-kelalaian yang muncul ini harus diberikan sanksi yang tegas sebagai pelajaran dimasa yang akan datang," jelasnya.
Dr. Hengki Firmanda juga menyorot bahwa proses pemilihan panitia pilrek yang dilakukan saat statuta sudah berlaku, namun komposisi Senat belum disesuaikan dengan statuta, bahkan terdapat panitia pilrek yang rangkap jabatan. "Bagaimana logika rangkaian proses pemilihan Rektor UNRI dilanjutkan sedangkan anggota senatnya masih bermasalah tidak sesuai dengan statuta?
Solusinya adalah Pilrek harus diundur dan anggota senat harus ditata terlebih dahulu sesuai statuta. Kemudian proses baru dapat dimulai. Agar Rektor yang dipilih memiliki legitimasi," ujarnya.
Dr. Hengki Firmanda juga memperingatkan bahwa terkait proses yang saat ini berjalan, berpotensi memunculkan gugatan hukum jika pilrek dipaksakan dilanjutkan.
"Potensi penyelewengan dan pengkhianatan terhadap statuta sangat besar. Dan jangan sampai pemaksaan ini menyebabkan kegaduhan di detik-detik terakhir, kita ingin pilrek yang berkeadilan untuk semua, yang tentunya berlandaskan statuta" imbuhnya.
Terakhir, ia mendesak netralitas pimpinan UNRI. "Saya menyarankan bagi yang mencalonkan menjadi rektor dan jika dia menjabat di lingkungan UNRI, alangkah bijaksananya untuk mundur atau cuti dari jabatan agar tidak dicurigai memanfaatkan sumber daya terkait kekuasaannya. Banyak pihak yang "hopeless" terkait kenetralan dalam pilrek UNRI sejak awal proses," pungkas Dr. Hengki Firmanda.

Tulis Komentar