Kilasriau.com – Praktisi hukum Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H. menilai perkembangan penanganan dua perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat.
Setelah sebelumnya Kejaksaan menetapkan seorang jenderal polisi berpangkat bintang satu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, kini penyidik Polri juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Menurut Hendra, rangkaian penanganan dua perkara tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah seluruh proses hukum ini murni didasarkan pada alat bukti atau justru menimbulkan persepsi adanya rivalitas antarinstitusi penegak hukum. Pertanyaan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, jawabannya hanya dapat dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hendra.
Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).