Praktisi Hukum Pertanyakan Sikap Polisi dalam Dugaan TPKS di Ponpes Kuansing: Ini Bukan Semata Delik Aduan
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pernyataan Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo, yang menyebut dugaan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), baru dapat diproses apabila terdapat laporan dari korban, memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Rabu (8/7/2026).
Perdebatan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut-sebut melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai dugaan lebih dari satu korban, bahkan salah seorang korban dikabarkan telah melahirkan. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolsek Singingi Hilir menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari korban. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena dipandang sebagai delik aduan.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Singingi Hilir telah berkoordinasi dengan Polres Kuansing dan instansi terkait. Polisi juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, korban yang diduga melahirkan telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terduga pelaku. Bahkan disebut telah dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak mengenai tanggung jawab terhadap anak biologis yang lahir dari hubungan tersebut.
Namun, pandangan tersebut mendapat kritik dari praktisi hukum Aspandiar, SH.
Menurut Aspandiar, apabila dugaan yang berkembang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual dengan adanya penyalahgunaan kedudukan, relasi kuasa, atau korbannya merupakan anak, maka perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai delik aduan semata.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Kapolsek Singingi Hilir yang mengatakan polisi tidak bisa memproses perkara tanpa adanya laporan dari korban karena dianggap sebagai delik aduan. Pernyataan tersebut perlu dikaji kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Aspandiar.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur secara rinci mengenai bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta mekanisme penegakan hukumnya.
Menurut Aspandiar, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur perbuatan memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau relasi ketergantungan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul.
"Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Bahkan Pasal 15 memberikan ruang pemberatan pidana dalam keadaan tertentu," ujarnya.
Aspandiar menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan, maka hubungan antara pengasuh pondok pesantren dengan santri tidak dapat dipandang sebagai hubungan biasa.
Menurutnya, seorang pimpinan pondok pesantren memiliki otoritas moral, keagamaan, sekaligus kewenangan dalam membina para santri. Sementara santri berada dalam posisi yang bergantung, baik secara pendidikan, psikologis maupun sosial.
"Dalam konstruksi hukum TPKS, relasi seperti itu merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan penyidik. Ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kedudukan atau relasi ketergantungan, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan, status delik dalam UU TPKS juga telah diatur secara eksplisit.
Pasal 7 ayat (1), kata dia, menyebut pelecehan seksual nonfisik sebagaimana Pasal 5 serta pelecehan seksual fisik sebagaimana Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
Namun Pasal 7 ayat (2) memberikan pengecualian.
"Ketentuan delik aduan tersebut tidak berlaku apabila korbannya adalah anak ataupun penyandang disabilitas. Selain itu, Pasal 7 hanya menyebut Pasal 6 huruf a. Dengan demikian Pasal 6 huruf b dan huruf c tidak termasuk kategori delik aduan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut," ujar Aspandiar.
Aspandiar juga menyoroti adanya informasi mengenai penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Menurutnya, dalam hukum pidana Indonesia, penyelesaian secara damai tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang diduga dilakukan merupakan delik umum.
"Perdamaian adalah urusan keperdataan atau hubungan antarpara pihak. Namun apabila unsur pidananya terpenuhi dan merupakan delik umum, maka negara tetap memiliki kewajiban menegakkan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat serta korban," katanya.
Ia menegaskan, keberadaan surat kesepakatan damai bukan berarti proses pidana gugur begitu saja apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Lebih jauh, Aspandiar menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan perlindungan korban, terutama apabila terdapat dugaan korban masih berusia anak.
Ia mengatakan, dalam perkara kekerasan seksual, korban kerap berada dalam tekanan psikologis, rasa takut, ketergantungan ekonomi maupun relasi kuasa sehingga tidak sedikit yang memilih diam.
Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang apabila telah terdapat informasi awal mengenai dugaan tindak pidana.
Selain aspek hukum positif, Aspandiar juga menyinggung pentingnya peran masyarakat adat di Kuantan Singingi.
Menurutnya, daerah yang dikenal masih memegang teguh nilai adat dan budaya memiliki mekanisme sosial yang dapat berfungsi sebagai pengingat moral.
"Di Kuantan Singingi masih hidup lembaga adat, ninik mamak, penghulu, datuk, serta organisasi adat seperti LAMR dan LAN. Terlepas dari proses hukum negara, tidak tertutup kemungkinan adanya sanksi sosial maupun sanksi adat sesuai norma yang hidup di masyarakat. Tujuannya bukan menggantikan hukum pidana, melainkan menjaga marwah masyarakat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang," ujarnya.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik. Kepolisian menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.*(ald)

Tulis Komentar