Akademisi Hukum Soroti Kelalaian UNRI Terkait Penyesuaian Senat Jelang Pilrek, Desak Penundaan

Akademisi Hukum Soroti Kelalaian UNRI Terkait Penyesuaian Senat Jelang Pilrek, Desak Penundaan
Hari dan tanggal wawancara nya kmaren di kampus Unri Gobah

Kilasriau.com - Akademisi hukum Dr. Hengki Firmanda, S.H., LL.M. MSI menyoroti dan memberikan sejumlah catatan kritis terkait Berita Acara Rapat antara Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan Universitas Riau pada tanggal 29 Juni 2026 terkait penyesuaian keanggotaan Senat UNRI.

Pertama, Dr. Hengki Firmanda mempertanyakan legalitas dokumen Berita Acara Itjen, kenapa BA tersebut tidak ditandatangani. "Apakah BA ini hasil rapat resmi? Karena tidak ada pihak yang menandatanganinya," ujarnya.

Kedua, ia menilai bahwa isi poin 1 BA tersebut dengan tegas dan jelas. "Bahwa statuta UNRI adalah pedoman dan semua unsur terkait harus memperhatikan semua hal berdasarkan statuta, jangan dipilih yang dianggap menguntungkan saja. Statuta harus diterapkan untuk semua anggota senat universitas tanpa terkecuali," tegasnya.

Perhatian lebih serius dan cermat ditujukan pada poin 3 BA tersebut. Menurutnya, "tenggat waktu 30 Juni 2026 adalah berjarak 6 bulan setelah Statuta No. 56/2025 diundangkan. "Maka jelas UNRI telah lalai menerapkan aturan ini, maka tidak salah banyak pihak yang melihat, kelalaian ini kuat dengan benturan kepentingan "politik" segelintir pihak," 

Selanjutnya, Dr. Hengki Firmanda menambahkan bahwa mekanisme "memilih" bagi anggota senat yang rangkap jabatan, untuk memilih jabatannya atau tetap menjadi anggota senat, tidak fair.  Hal ini karena tidak ada kesempatan bagi fakultas melakukan PAW anggota senat jika anggota senat yang rangkap jabatan memilih mundur dari Senat. " Tentu hal Ini sangat merugikan fakultas yang akan kehilangan perwakilannya di senat.