Dapur MBG Diduga Tak Kantongi IPAL, AMPHIBI Singgung Lemahnya Pengawasan DLH
Kilasriau.com — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi sorotan tajam.
Lembaga lingkungan AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) menilai DLH Inhil diduga tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan limbah yang terjadi di lapangan.
Sorotan tersebut mengarah pada keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Kayu Jati, Gang Bismillah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
- Program Makan Bergizi Gratis Diduga ‘Asal Jadi’, Siswa SD Terima Lauk Belum Matang
- Sorotan Dapur MBG Kayu Jati Menguat, Ketua Komunitas Inhil Tegaskan IPAL Wajib Ada
- Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
- Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global
- Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
Perwakilan Tim Investigasi AMPHIBI, Mus, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dapur MBG tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dapur itu sudah cukup lama berjalan. Namun dari hasil investigasi kami, diduga tidak memiliki IPAL. Limbahnya diduga langsung dibuang ke got atau parit di sekitar lokasi. Ini jelas berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Mus.
Yang menjadi perhatian serius AMPHIBI, lanjut Mus, kondisi tersebut diduga telah diketahui oleh DLH Inhil, namun tidak diikuti langkah penindakan yang tegas.
“Kalau DLH sudah mengetahui sejak awal dapur itu beroperasi tanpa IPAL dan limbahnya dibuang ke got, tetapi tidak ada tindakan nyata, ini patut dipertanyakan. Fungsi pengawasan dan penegakan aturan itu di mana?” ujarnya.
Menurutnya, pihak DLH baru terlihat turun melakukan pengecekan sekitar satu bulan terakhir, sementara aktivitas dapur MBG tersebut disebut telah berjalan cukup lama.
“Artinya selama ini limbah kemungkinan besar terus dibuang tanpa pengolahan yang layak. Kalau benar begitu, tentu sangat disayangkan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi media ini di Kantor DLH Inhil pada Kamis, 8 Mei 2026, Kepala Bidang terkait, Juliana, menyebutkan bahwa limbah yang dihasilkan dari dapur tersebut dianggap tidak banyak dan tidak berbahaya.
DLH juga mengakui telah melakukan pembinaan kepada pihak terkait dan menyarankan agar segera memasang IPAL. Bahkan disebutkan pihak pengelola dapur juga telah mengajukan permintaan pemasangan IPAL.
Namun, saat ditanya terkait dugaan pembuangan limbah langsung ke got, langkah yang dilakukan DLH disebut masih sebatas pembinaan.
Pernyataan tersebut justru memicu kritik keras dari AMPHIBI.
“Kalau limbah dibuang langsung ke lingkungan tanpa IPAL, itu tetap pelanggaran. Tidak bisa dianggap sepele hanya karena volumenya sedikit. Aturan lingkungan itu jelas. Harus ada tindakan tegas, bukan sekadar pembinaan,” tegas Mus.
AMPHIBI menilai lemahnya sikap dan pengawasan DLH Inhil berpotensi membuat pelaku usaha tidak memiliki rasa takut terhadap aturan lingkungan.
“Kalau tidak ada ketegasan, wajar kalau pengusaha berani buang limbah sembarangan. Bahkan masyarakat juga bisa ikut-ikutan membuang sampah atau limbah seenaknya sampai ke jalan-jalan, karena merasa paling hanya ditegur atau dibina,” katanya.
Mus bahkan melontarkan kritik keras terhadap kinerja DLH Inhil yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat menilai DLH hanya habiskan anggaran, tetapi tidak ada tindakan nyata di lapangan. Lingkungan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
AMPHIBI menegaskan bahwa regulasi terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sudah sangat jelas dan wajib ditegakkan.
Di antaranya mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah sembarangan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
3. Menurut AMPHIBI, pada tahun 2026 berbagai daerah di Indonesia bahkan telah menerapkan sanksi tegas berupa denda mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah terhadap pelanggaran lingkungan.
“Kalau daerah lain berani menerapkan denda dan sanksi, kenapa di Inhil tidak? Aturan itu dibuat untuk ditegakkan, bukan hanya jadi formalitas,” tegas Mus.
Atas persoalan tersebut, AMPHIBI mendesak DLH Inhil segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur MBG tersebut, termasuk mengecek legalitas lingkungan dan keberadaan IPAL.
Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki IPAL dan limbahnya mencemari lingkungan, harus ditindak tegas. Jangan hanya pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Mus.
Menurut AMPHIBI, pembiaran terhadap persoalan limbah bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kualitas hidup masyarakat dan citra daerah.
“Kalau limbah terus dibiarkan, lingkungan rusak, masyarakat yang terdampak. Bagaimana daerah mau maju kalau pengawasan lingkungan lemah dan pelanggaran dibiarkan terus terjadi?” tutupnya.

Tulis Komentar