Polemik PPPK Menghangat, LSM Permata Kuansing Minta Semua Dibuka Terang-Benderang

foto: Junaidi Afandi, Ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah bergulir di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi perhatian publik. Meski proses penyelidikan masih terus berjalan di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi, muncul sorotan dari kalangan masyarakat sipil yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban. Selasa (5/5/2026).

Perkembangan terbaru perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Mei 2026 dengan nomor B/131/V/Res.1.9/2026/Reskrim, yang diterbitkan Polres Kuantan Singingi dan ditujukan kepada pelapor, Siswandi, warga Dusun Borangan, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari SP2HP sebelumnya yang telah diterbitkan pada 27 Februari 2026. Artinya, sejak laporan informasi pertama masuk pada 24 Desember 2025, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penyidikan.

Dalam dokumen resmi yang diterima media ini, penyidik menjelaskan bahwa serangkaian langkah penyelidikan terus dilakukan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pendalaman alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Pada perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan wawancara dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi tambahan. Total, sedikitnya belasan saksi telah dimintai keterangan guna mengurai dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.

Nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, hingga Rofles.

Langkah pemeriksaan saksi secara bertahap itu menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya menyusun konstruksi hukum secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, lamanya proses tersebut menuai kritik.

Ketua Permata Kuansing, Junaidi Afandi, menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Menurutnya, rentang waktu dari SP2HP pertama tertanggal 27 Februari 2026 hingga SP2HP terbaru pada 5 Mei 2026 dinilai terlalu panjang, sementara perkembangan yang muncul hanya berupa penambahan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari sembilan saksi sebelumnya.

“Kalau kita lihat rentang waktunya sudah berbulan-bulan. Dari SP2HP Februari ke Mei, perkembangan yang disampaikan hanya penambahan empat orang saksi. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Junaidi Afandi.

Ia menilai, apabila unsur-unsur awal sudah cukup dan saksi-saksi telah diperiksa secara bertahap, maka penyidik seharusnya sudah dapat menentukan arah penanganan perkara secara lebih tegas.

“Jangan sampai publik menilai ada kesan mengulur-ulur waktu untuk menetapkan tersangka. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuantan Singingi terkait apakah perkara tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun telah ditemukan unsur pidana yang cukup.

SP2HP yang diterbitkan secara berkala memang menjadi bentuk transparansi institusi kepolisian kepada pelapor. Namun di tengah lamanya proses yang berjalan, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum.

Sebab di balik selembar surat perkembangan perkara, bukan sekadar tanda tangan dan stempel yang dipertaruhkan—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang seharusnya berdiri tegak, objektif, profesional, dan tanpa pandang siapa.*(ald)






Tulis Komentar