Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
Kilasriau.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait akhirnya menghasilkan kesepakatan penting terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Senin (4/5/2026).
Pertemuan yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir, perwakilan perusahaan, serta unsur masyarakat ini berfokus pada polemik penguasaan lahan yang telah lama menjadi persoalan di dua kecamatan tersebut.
Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026 yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Ada tiga poin utama yang menjadi hasil keputusan forum:
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Pertama, PT Agrinas Palma Nusantara diminta untuk mengevaluasi ulang bahkan membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa PT Agroraya Gematrans hanya mengantongi izin lokasi sejak 4 Oktober 1997, namun tidak pernah menindaklanjutinya dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, kondisi lahan saat ini telah dikuasai masyarakat dan diperkuat dengan bukti kepemilikan.
“Kami menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan kerja sama tersebut. Lahan ini sudah lama dikelola masyarakat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas salah satu perwakilan DPRD dalam forum RDPU.
Kedua, berdasarkan keterangan para kepala desa dan masyarakat dalam forum RDPU, ditegaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas pembukaan lahan maupun penanaman perkebunan oleh PT Agroraya Gematrans di wilayah Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.
“Sejak awal tidak pernah ada aktivitas perusahaan di lapangan. Yang mengelola dan membuka lahan adalah masyarakat sendiri,” ungkap perwakilan kepala desa dalam rapat tersebut.
Ketiga, forum mendorong pemerintah agar melepaskan kebun milik masyarakat yang saat ini masih berada di dalam kawasan hutan di dua kecamatan tersebut, guna memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar salah satu peserta rapat dari unsur masyarakat.
Berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan dinyatakan sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian konflik.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir Asmadi, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan, para camat dari Kemuning dan Keritang, kepala desa terdampak, perwakilan perusahaan, hingga unsur masyarakat.
Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi konkret atas konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus menjadi langkah awal menuju penataan ulang status dan kepemilikan lahan secara lebih adil dan transparan.

Tulis Komentar