Ketua Permata Kuansing Sorot Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah bergulir di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Meski proses penyelidikan masih terus berjalan di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi, muncul kritik keras dari kalangan masyarakat sipil yang menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum. Rabu (6/5/2026).
Perkembangan terbaru perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Mei 2026 dengan nomor B/131/V/Res.1.9/2026/Reskrim, yang diterbitkan Polres Kuantan Singingi dan ditujukan kepada pelapor, Siswandi, warga Dusun Borangan, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari SP2HP sebelumnya yang telah diterbitkan pada 27 Februari 2026. Artinya, sejak laporan informasi pertama masuk pada 24 Desember 2025, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penyidikan.
Dalam dokumen resmi yang diterima media ini, penyidik menjelaskan bahwa serangkaian langkah penyelidikan terus dilakukan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pendalaman alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Pada perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan wawancara dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi tambahan. Total, sedikitnya belasan saksi telah dimintai keterangan guna mengurai dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
Namun lamanya proses tersebut menuai kritik tajam dari Ketua Permata Kuansing, Junaidi Afandi. Ia menilai rentang waktu berbulan-bulan dari SP2HP Februari hingga Mei 2026 belum menunjukkan progres signifikan.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum dalam perkara ini. Dari SP2HP Februari hingga Mei, progres yang disampaikan hanya penambahan beberapa saksi. Pertanyaannya, apakah penyidik sedang bekerja mengejar kebenaran, atau justru membiarkan waktu berjalan tanpa kepastian?” tegas Junaidi Afandi.
Menurutnya, jika belasan saksi telah dimintai keterangan dan alat bukti terus dikumpulkan, seharusnya penyidik sudah memiliki arah yang jelas terhadap penanganan perkara tersebut.
“Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan perkara yang menyita perhatian publik. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, umumkan. Naikkan statusnya. Tetapkan siapa yang bertanggung jawab. Jangan masyarakat dibuat terus menunggu dalam ketidakpastian,” lanjutnya.
Junaidi juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan sebuah perkara berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun dari keberanian mengambil keputusan, bukan dari tumpukan berkas yang terus bertambah tanpa ujung. Kami dari Permata Kuansing akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuantan Singingi terkait apakah perkara tersebut akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun telah ditemukan unsur pidana yang cukup.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab di balik selembar surat perkembangan perkara, bukan hanya tanda tangan dan stempel yang dipertaruhkan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang seharusnya berdiri tegak, objektif, dan tanpa intervensi.*(ald)

Tulis Komentar