Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO

Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO

Kilasriau.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait akhirnya menghasilkan kesepakatan penting terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Senin (4/5/2026).

Pertemuan yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hilir, perwakilan perusahaan, serta unsur masyarakat ini berfokus pada polemik penguasaan lahan yang telah lama menjadi persoalan di dua kecamatan tersebut.

Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026 yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Ada tiga poin utama yang menjadi hasil keputusan forum:

Pertama, PT Agrinas Palma Nusantara diminta untuk mengevaluasi ulang bahkan membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa PT Agroraya Gematrans hanya mengantongi izin lokasi sejak 4 Oktober 1997, namun tidak pernah menindaklanjutinya dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, kondisi lahan saat ini telah dikuasai masyarakat dan diperkuat dengan bukti kepemilikan.

“Kami menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan kerja sama tersebut. Lahan ini sudah lama dikelola masyarakat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah,” tegas salah satu perwakilan DPRD dalam forum RDPU.