Pembelaan Wahid, Musliadi: "Kami Berjuang demi Keadilan dengan Cara Legal"

Kilasriau.com - Tokoh masyarakat Riau asal Kuansing Musliadi menegaskan, pembelaannya terhadap Gubernur Riau non aktif H. Abdul Wahid, M

Si didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Dikatakannya, apa yang dilakukan  bukan hanya karena emosional, tafsir atau dugaan publik.

"Apa yang kami lakukan adalah untuk menegakkan keadilan. Bukan karena emosi semata dan suka tidak suka. Semuanya begitu telanjang. Skenario penzaliman  terhadap Gubernur non aktif  Abdul Wahid begitu sempurna dan dirancang secara matang. Bak pepatah, jika orang baik hanya diam melihat sebuah kezaliman, maka orang jahat yang akan menang" tegas Musliadi.

Menurut Musliadi, dari bukti-bukti yang dikantonginya, skenario penzaliman Gubernur Abdul Wahid dengan melibatkan aparat hukum, orang dekat dan birokrasi itu sendiri. 

"Kita tahu Abdul Wahid baru masuk dalam lingkar birokrasi di Provinsi Riau. Selama ini, kita juga tahu siapa yang mengendalikan para birokrat di Pemprov Riau. Jadi sangat telanjang sekali kalau kita ingin objektif menggali kebenaran dari kasus ini," kata Musliadi yang akrab disapa Cak Mus.

Pola ini, kata Cak Mus hampir sama dengan kasus mantan Gubri Annas Maamun dan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. 

"Jadi ini kan siapa yang bisa kendalikan di internal birokrasi Pemprov Riau dan mereka yang memiliki akses dengan aparat terutama KPK. Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI Beni K. Harman, tetapkan targetnya dulu tersangka, setelah itu baru dicari-cari bukti dan dikait-kaitkan. Jadi wajar jika publik menduka ini sebuah pesanan," ujar Cak Mus lagi.

Ditambahkan Cak Mus, apa yang dijalankan tim pembela Abdul Wahid, murni menampilkan bukti dan fakta. Kemudian menempuh cara-cara beradab, sesuai  yurisprudensi, atau ketentuan hukum yang ada," ungkap Musliadi di kediamannya kemarin.

Musliadi menjelaskan merujuk pada kumpulan keputusan hukum yang telah dikeluarkan  lembaga-lembaga hukum, seperti mahkamah atau pengadilan, yang menjadi acuan atau pedoman bagi keputusan hukum lainnya, bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan saat press konferensi penangkapan Abdul Wahid, tidak satu pun yang dijadikan sebagai tuduhan pada penuntutan jaksa.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan dan tafsir negatif tentang Abdul Wahid di media sosial, yang menurutnya bertujuan untuk memperburuk citra Abdul Wahid. 

"Hukum harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan persepsi atau tafsir negatif," tegas Musliadi.

Musliadi menggambarkan Abdul Wahid sebagai pemimpin yang tulus bekerja untuk rakyat, namun dijebak oleh segelintir orang dengan tuduhan yang tidak ada bukti, tetapi tafsir, dan persepsi. Ia meminta agar bukti-bukti yang ada diperlihatkan dalam sidang, bukan hanya tuduhan dan tafsir negatif yang disebarkan di media sosial.

"Simpatisan dan warga Riau, sebagai kader PKB kami meyakini dengan sepenuh hati bahwa Abdul Wahid tidak bersalah, Beliau korban kriminalisasi dan penzaliman  kepentingan politik tingkat tinggi. Namun kami tentu taat hukum, kami keluarga besar PKB selama ini mengikuti proses hukum dan menjunjung tinggi norma-norma hukum," ujar Musliadi berapi-api.

Saatnya sekarang, tambah Musliadi, rakyat Riau melihat apa sebenarnya yang sedang terjadi. Mulai dari narasi OTT dan dakwaan yang disampaikan JPU KPK tentu  menjadi penilaian Hakim yang mulia yang bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.(CR-2)






Tulis Komentar