Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
Kilasriau.com — Sengketa internal di tubuh PT Tsalsa Yada Agrindo berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Komisaris perusahaan berinisial FR diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisian terkait laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya ia ajukan terhadap Direktur perusahaan, DD.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/VII/2025/SPLT/POLDA Riau yang dilayangkan FR terhadap DD atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Namun, dugaan keterangan palsu yang disampaikan FR mulai mencuat setelah dilakukan gelar perkara di Polda Riau pada 26 Januari 2026. Gelar perkara tersebut dihadiri berbagai unsur kepolisian di lingkungan Polda Riau untuk membahas perkembangan perkara yang tengah ditangani.
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Dalam forum tersebut, FR menyampaikan bahwa DD diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp1.250.000.000.
Selain itu, FR juga menyampaikan kepada peserta gelar perkara bahwa perusahaan yang kini dikendalikannya hanya beroperasi hingga Agustus 2024.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh DD bersama tim kuasa hukumnya yang juga hadir dalam gelar perkara tersebut. DD menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana perusahaan tidak benar. Menurutnya, dana yang dituduhkan sebagai hasil penggelapan merupakan modal perusahaan yang diperoleh melalui pinjaman perbankan untuk mendukung operasional usaha.
“Uang yang dituduhkan itu merupakan uang modal yang dipinjam melalui Bank BRI untuk operasional perusahaan. Tuduhan penggelapan itu tidak benar,” ujar DD saat menyampaikan klarifikasi dalam gelar perkara di Polda Riau.
DD bahkan balik menuding bahwa justru FR yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp5.472.417.000.
Selain soal keuangan perusahaan, DD juga membantah pernyataan FR terkait operasional perusahaan yang disebut berhenti pada Agustus 2024. Menurutnya, aktivitas perusahaan masih berjalan hingga akhir tahun 2024.
“Pernyataan bahwa perusahaan berhenti beroperasi pada Agustus 2024 tidak benar. Faktanya perusahaan masih berjalan hingga akhir tahun 2024,” tegasnya.
Merasa Tidak Diberi Ruang Membela Diri
Di tengah proses hukum yang berjalan, DD mengaku merasa dirugikan dengan laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang menurutnya tidak berjalan secara adil.
Kepada awak media, DD mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan ia tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti yang dapat menjelaskan posisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, ketika ia berupaya menyerahkan dokumen keuangan perusahaan kepada penyelidik atau penyidik sebagai bentuk klarifikasi, upaya tersebut justru ditolak.
“Ketika saya mencoba menunjukkan bukti-bukti keuangan perusahaan, saya justru ditolak dengan pernyataan dari oknum penyelidik atau penyidik yang mengatakan, ‘Bukan itu yang kami cari’,” kata DD.
Padahal, lanjutnya, dokumen yang dibawanya merupakan bukti administrasi dan catatan keuangan perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merasa diperlakukan tidak adil, DD mengaku telah melaporkan dugaan tindakan tidak profesional tersebut ke sejumlah lembaga internal kepolisian, termasuk Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Inspektorat Polda Riau.
Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut.
“Saya sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada respons yang jelas. Saya hanya meminta keadilan,” ujarnya.
Direktur Laporkan Balik Komisaris
Tidak tinggal diam, DD akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FR ke Polda Riau. Laporan tersebut resmi diajukan pada 11 Februari 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/81/II/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, DD menuduh FR melakukan dugaan tindak pidana pengaduan palsu serta penggelapan dalam jabatan.
Menurut DD, FR harus mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5.472.417.000 serta empat unit mobil yang merupakan aset perusahaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa konflik di internal perusahaan bermula ketika dirinya mengalami sakit, seketika itu diputus akses oleh FR dan tidak lagi mendapatkan laporan keuangan hingga saat ini.
“Saya dizalimi. Ketika saya jatuh sakit, saya justru dibuang dari aktivitas perusahaan yang saya dirikan sendiri,” kata DD. Ia juga mengaku sempat mendapatkan tekanan agar menyerahkan Akta Perusahaan kepada FR.
“Saya dipaksa menandatangani dan menyerahkan perusahaan kepada FR dan istrinya. Bahkan saya diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak menuruti permintaan tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Atensi Kapolda
Kuasa hukum DD, Muhammad Amin yang akrab disapa Amin Daeng, menyatakan pihaknya berharap laporan yang diajukan kliennya dapat menjadi perhatian khusus pimpinan kepolisian daerah.
Menurutnya, seluruh bukti yang dimiliki kliennya telah dilampirkan secara lengkap kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif. Klien kami sudah menyampaikan bukti-bukti secara lengkap,” ujar Amin.
Ia juga meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyelidik atau penyidik dalam perkara tersebut.
“Kami yakin Kapolda Riau tidak akan membiarkan institusi Polri tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kuasa Hukum Akan Kawal Hingga Tuntas
Sementara itu, Managing Partner tim kuasa hukum DD, Suriyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas.
Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum kepolisian yang melanggar etika profesi dalam penanganan laporan ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar laporan dugaan pengaduan palsu dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan kliennya dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap para pihak yang diduga terlibat dapat segera diperiksa dan diproses secara hukum,” kata Suriyadi.
Jika tidak ada perkembangan penanganan perkara tersebut, Suriyadi menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika laporan ini tidak mendapatkan penanganan yang jelas, kami akan menyurati Presiden, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional untuk meminta perhatian terhadap kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FR maupun dari kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.


Tulis Komentar