Dalih Kas Pemuda di Balik Setoran PETI Desa Petai, Klarifikasi DK Justru Munculkan Pertanyakan Baru

foto: ilustrasi (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Pemberitaan mengenai dugaan adanya pengatur setoran dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada klarifikasi dari DK, sosok yang namanya disebut oleh sejumlah warga dalam berita berjudul “Jejak PETI di Bumi Sari: Lingkungan Rusak, Warga Sebut Ada Pengatur Setoran.”

Pewarta Kilasriau.com kemudian meminta keterangan langsung kepada DK guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Selasa (10/3/2026).

Dalam penjelasannya, DK membantah bahwa dirinya mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas para penambang emas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang diterima dari para pelaku PETI bukanlah setoran pribadi, melainkan sumbangan yang disebutnya diperuntukkan bagi kas Karang Taruna Desa Petai.

“Mana mungkin warga sejahat itu kepada karang tarunanya sendiri. Kami dari Karang Taruna, dana yang kami dapat cuma dua ratus ribu per rakit. Dana itu untuk kas pemuda Desa Petai,” ujar DK saat memberikan keterangan kepada pewarta.

Menurutnya, dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kepemudaan di desa. Ia menyebut salah satu contohnya adalah untuk pembelian papan lahat serta mendukung kegiatan pemuda lainnya.

“Contoh kegunaannya buat pembelian papan lahat dan kegiatan pemuda. Kalau dana itu dipakai pribadi, bisa-bisa viral juga,” katanya.

DK juga mengklaim bahwa penggunaan dana tersebut tidak disembunyikan. Ia menyebut bahwa informasi mengenai dana yang berasal dari para pelaku PETI itu telah disampaikan secara internal kepada para pemuda di desa.

“Kami mempublikasikan kepada pemuda pemudi kami terkait dana sumbangan PETI itu, bukan kami gunakan untuk pribadi,” tambahnya.

Namun klarifikasi tersebut justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam pengakuannya DK secara terbuka menyebut adanya dana yang berasal dari aktivitas PETI yang kemudian dimasukkan ke dalam kas Karang Taruna. Hal ini memicu pertanyaan mendasar mengenai etika dan legalitas sumber dana bagi organisasi kepemudaan.

Sebagaimana diketahui, Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda di tingkat desa atau kelurahan. Organisasi ini memiliki peran sebagai agen perubahan yang fokus pada penanggulangan masalah sosial, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta kegiatan olahraga dan seni.

Dengan fungsi tersebut, sebagian masyarakat menilai tidak semestinya organisasi kepemudaan menggantungkan sumber kas dari aktivitas yang secara hukum tergolong ilegal.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah pantas sebuah organisasi sosial yang dibentuk untuk membina generasi muda justru menerima dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin?

Jika dalih “sumbangan” dijadikan alasan pembenaran, kekhawatiran yang muncul adalah praktik tersebut berpotensi menormalisasi keberadaan PETI di tengah masyarakat.

Padahal, aktivitas penambangan emas ilegal selama ini telah menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Sungai menjadi keruh, ekosistem rusak, dan ancaman bencana lingkungan kerap menghantui wilayah yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.

Di Desa Petai sendiri, aktivitas PETI bukanlah isu baru. Warga setempat telah lama menyaksikan keberadaan rakit-rakit mesin yang menggerus dasar sungai demi mencari butiran emas.

Dalam penelusuran Kilasriau.com di lapangan, sejumlah sumber juga menyebut bahwa selain disebut sebagai pihak yang memungut setoran dari para pelaku PETI, nama DK juga kerap disebut sebagai pemilik sekaligus pemodal tiga unit rakit Dongfeng yang beroperasi di kawasan Desa Petai.

Informasi ini tentu menambah dimensi baru dalam persoalan yang sedang mencuat. Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pengelolaan kas pemuda, tetapi juga menyentuh dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas PETI itu sendiri.

Di sisi lain, jika benar pengumpulan dana tersebut dilakukan atas nama Karang Taruna, maka secara organisatoris kegiatan tersebut seharusnya juga berada dalam koordinasi dengan pemerintah desa.

Dalam struktur pemerintahan desa, Karang Taruna merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah desa dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.

Artinya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh Karang Taruna idealnya diketahui dan dikoordinasikan dengan Kepala Desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan yang tak kalah penting: apakah pemerintah Desa Petai mengetahui adanya pengumpulan dana dari aktivitas PETI yang disebut sebagai kas Karang Taruna tersebut?

Jika mengetahui, sejauh mana pengawasan yang dilakukan?

Jika tidak mengetahui, bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan tanpa terpantau?

Hingga berita ini diterbitkan, Kilasriau.com masih berupaya menghubungi pihak pemerintah Desa Petai guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, di tengah perdebatan yang terus berkembang, satu hal yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana praktik PETI masih terus berlangsung di berbagai wilayah.

Di balik kilau emas yang digali dari dasar sungai, ada kerusakan lingkungan yang perlahan menggerus masa depan. Dan di tengah situasi itu, masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah praktik ini akan terus dibiarkan, ataukah ada langkah nyata untuk menghentikannya.*(ald)






Tulis Komentar