Sopir yang Menabrak Mantan Pemain PSPS Riau Diancam 6 Tahun Penjara
KILASRIAU.com - Sopir mobil Innova yang menabrak sepeda motor mantan pemain PSPS Khairunnas Afrizal sehingga menyebabkan dia beserta istri dan anaknya meninggal, terancam 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Kampar, AKP Fuazi, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
AKP Fuazi menjelaskan, pada awal kejadian, kasus tersebut diduga tabrak lari karena pengemudi Innova melarikan diri setelah menabrak korban.
- MBG Dapur 1 Capai 2.350 Penerima Manfaat, Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto
- Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Daek, Kafe dan Rumah Warga Hangus Dilalap Api
- Insiden Lalu Lintas di Keritang, Pasangan Lansia dan Pedagang Tahu Alami Luka
- Pemkab Inhil Berduka, Malam Ini Kebakaran Landa Gedung Kantor Bupati
- Update: Ledakan Pipa Gas PT TGI di Inhil 10 Orang Terluka
Namun tidak lama setelah kejadian, pengemudi mobil tersebut menyerahkan diri ke kepolisian. Polres Kampar yang saat itu sudah mengevakuasi korban pun mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Malam itu juga kita mengamankan tersangka bernama Ridho dan kendaraan mobil yang digunakan," ujar, AKP Fuazi, Ahad (17/2/2019).
Fauzi mengatakan bahwa tersangka mengaku tidak bisa menghindari kecelakan karena ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi.
Fauzi menambahkan bahwa tersangka berprofesi sebagai supir. "Namun bukan supir travel, melainkan supir di salah satu perusahaan," ujarnya.


Tulis Komentar