Kilasriau.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans guna memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.
Pada Jumat (30/01/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu unit sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41).