FPII Menilai DPRD Inhil Diduga Menunggu Gaji Buta dan Tak Jalankan Fungsi Pengawasan
Kilasriau.com – Sejumlah media di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu menyoroti dugaan kebocoran pajak daerah yang diduga terjadi dari tahun ke tahun.
Pajak yang disorot antara lain pajak los dan kios pasar, pajak penginapan, serta pajak penerangan jalan yang dinilai berpotensi tidak maksimal masuk ke kas daerah.
Pemberitaan tersebut dinilai seharusnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Namun hingga kini, DPRD disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa DPRD hanya sebatas mengetahui tanpa melakukan pengawasan aktif.
- Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
- Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah
- Kesbangpol Inhil Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
- Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Hingga memasuki tahun 2026, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh dinas terkait maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil terkait isu tersebut. Padahal, pajak-pajak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Indragiri Hilir, Muslimin, menilai DPRD Inhil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD itu memiliki fungsi pengawasan. Tapi yang terlihat saat ini, DPRD Inhil seperti tutup mata dan tutup telinga. Dugaan kebocoran pajak yang sudah diberitakan media tidak ditindaklanjuti secara serius,” kata Muslimin, Jum'at (16/1/26).
Ia menegaskan, jika DPRD Inhil benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Menurutnya, DPRD perlu mendorong keterbukaan data pajak kepada publik.
“Kami meminta DPRD Inhil membuka secara jelas data pajak los dan kios pasar, pajak penginapan, serta pajak penerangan jalan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Buka ke publik agar semuanya terang dan tidak ada kecurigaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslimin menyebut dugaan kebocoran pajak yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan publik di Inhil.
“Kalau PAD bocor, yang dirugikan adalah masyarakat. Ini bukan persoalan kecil, maka DPRD jangan hanya menunggu gaji dan anggaran, tetapi jalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Inhil, Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tulis Komentar