FPII Menilai DPRD Inhil Diduga Menunggu Gaji Buta dan Tak Jalankan Fungsi Pengawasan

FPII Menilai DPRD Inhil Diduga Menunggu Gaji Buta dan Tak Jalankan Fungsi Pengawasan

Kilasriau.com – Sejumlah media di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa waktu lalu menyoroti dugaan kebocoran pajak daerah yang diduga terjadi dari tahun ke tahun. 

Pajak yang disorot antara lain pajak los dan kios pasar, pajak penginapan, serta pajak penerangan jalan yang dinilai berpotensi tidak maksimal masuk ke kas daerah.

Pemberitaan tersebut dinilai seharusnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Namun hingga kini, DPRD disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran tersebut. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa DPRD hanya sebatas mengetahui tanpa melakukan pengawasan aktif.

Hingga memasuki tahun 2026, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh dinas terkait maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil terkait isu tersebut. Padahal, pajak-pajak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Indragiri Hilir, Muslimin, menilai DPRD Inhil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.