Tertibkan Administrasi Pertanahan, Camat Kuantan Tengah Dorong Satu Data SKGR dan SKT

foto: Asmirianto (doc. Kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Upaya menata administrasi pertanahan terus diperkuat Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah. Bertempat di ruang rapat camat, Selasa (16/12/2025), pemerintah kecamatan menggelar rapat koordinasi pembenahan administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) bersama seluruh pemerintah desa dan kelurahan se-Kecamatan Kuantan Tengah.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam membantu dan meringankan beban kerja Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam penertiban administrasi pertanahan yang selama ini kerap menghadapi persoalan tumpang tindih data, ketidakjelasan batas lahan, hingga potensi sengketa di tengah masyarakat.

Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa kebijakan penertiban SKGR dan SKT tidak semata bersifat administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kita ingin membangun satu data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan di kemudian hari hanya karena administrasi kita tidak tertib. Batas area dan titik koordinat lahan harus jelas sejak awal,” ujar Eka Putra.

Menurutnya, banyak persoalan pertanahan bermula dari perbedaan data antarwilayah akibat tidak adanya standar yang sama dalam penerbitan SKGR dan SKT. Karena itu, melalui rapat koordinasi ini, pemerintah kecamatan mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk menyamakan persepsi dan prosedur.

“Kalau data sudah rapi dan seragam, pemerintah daerah terbantu dalam perencanaan pembangunan. Masyarakat juga merasa lebih aman karena memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya.

Lebih jauh, Eka Putra menjelaskan bahwa penerapan satu data pertanahan akan mempermudah sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah maupun program nasional di bidang pertanahan. Data yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik berbasis wilayah.

Bagi masyarakat, kebijakan ini membawa dampak langsung. Kejelasan batas lahan dan titik koordinat tidak hanya mencegah konflik antar warga, tetapi juga memudahkan proses sertifikasi tanah, pengurusan perizinan, hingga pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi.

Pemerintah kecamatan menilai, tanah dengan dokumen yang tertib dan terverifikasi memiliki nilai lebih, baik dari sisi hukum maupun ekonomi. Hal ini sekaligus menjadi perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan, seperti klaim sepihak atau sengketa berkepanjangan.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang evaluasi bagi desa dan kelurahan dalam mengelola arsip pertanahan. Pemerintah kecamatan menekankan pentingnya pencatatan yang akurat, penggunaan peta dan data koordinat yang jelas, serta konsistensi dalam penerbitan dokumen SKGR dan SKT.

Melalui pembenahan ini, Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah berharap tercipta tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Dari ruang rapat camat, kebijakan ini diharapkan bermuara pada satu tujuan besar: menghadirkan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi.*(ald)






Tulis Komentar