Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tembilahan Selesaikan Administrasi Kependudukan via Aplikasi Adinda
KILASRIAU.com – Kemudahan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aplikasi Adinda milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mulai dirasakan langsung masyarakat.
Salah satunya Siti Hartina, warga Jalan Pekan Arba, Tembilahan, yang mengaku sangat terbantu saat mengurus akta kelahiran anaknya.
Siti menceritakan bahwa awalnya ia meminta bantuan temannya untuk membuat akta kelahiran. Saat itu temannya memberi tahu bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan—termasuk pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)—kini bisa dilakukan melalui aplikasi Adinda tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
- Lewat Rangkaian Edukasi, Bea Cukai Tanjung Perak Jelaskan Hal Ini ke Mahasiswa UM Gresik dan Unisya Lumajang
- Hacker Asal Perawang Siak Raih Sertifikat hingga Dolar dari Temuan Bug Keamanan Sistem Nasional dan Internasional
- Tim Telkom dan Bea Cukai Langsa Terobos Aceh Tamiang Buka Akses Internet
- Data Mengejutkan! Dari 250 Ribu Jurnalis Hanya 11,68% yang Tersertifikasi, Ini Temuan Fikom UMRI
- Disdukcapil Inhil Luncurkan Aplikasi “Adinda”, Hadirkan Layanan Kependudukan Serba Digital dan Cepat
“Awalnya saya bingung cara menggunakannya. Setelah download aplikasi Adinda, saya dibantu teman untuk mendaftarkan akun menggunakan data suami. Setelah akun selesai, saya masuk ke aplikasi dan di sana sudah tersedia pilihannya,” jelas Siti, Rabu (3/12/25).
Pada aplikasi tersebut, ia langsung memilih menu syarat dan formulir pembuatan akta kelahiran, yang otomatis menampilkan seluruh persyaratan yang harus diunggah. Dokumen yang dibutuhkan pun sederhana, yakni KK, KTP suami–istri, surat nikah, dan surat kelahiran anak.
“Tinggal kirim berkasnya lewat foto, tanda tangan, dan setelah semuanya terverifikasi kita hanya menunggu proses selesai,” ujarnya.
Siti mengaku sangat terbantu karena sebelumnya ia belum sempat mengurus dokumen kependudukan anaknya akibat kesibukan sehari-hari.
“Anak saya sudah berusia dua tahun, tapi karena aktivitas padat saya belum sempat memasukkan anak ke dalam KK dan membuat akta kelahirannya. Dengan adanya aplikasi ini, alhamdulillah semuanya sudah terintegrasi,” katanya.
Ia juga memuji sistem layanan dalam aplikasi Adinda yang menurutnya sederhana dan mudah dipahami.
“Bagus sistemnya, gampang. Tinggal isi berkas yang sudah disediakan dan upload file yang dibutuhkan. Kita juga bisa pantau sampai di mana proses berkas. Punya saya tidak sampai dua hari sudah selesai,” ungkapnya.
Di akhir, Siti berharap aplikasi Adinda terus dikembangkan dan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
“Harapannya aplikasi ini bisa terus berkembang dan makin banyak masyarakat yang paham cara menggunakannya, supaya semua bisa merasakan kemudahannya,” tutupnya.
Dengan hadirnya aplikasi Adinda, Disdukcapil Inhil mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan secara praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Tulis Komentar