Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tembilahan Selesaikan Administrasi Kependudukan via Aplikasi Adinda

Tak Perlu ke Disdukcapil, Warga Tembilahan Selesaikan Administrasi Kependudukan via Aplikasi Adinda
Siti Hartina

KILASRIAU.com – Kemudahan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aplikasi Adinda milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mulai dirasakan langsung masyarakat.

Salah satunya Siti Hartina, warga Jalan Pekan Arba, Tembilahan, yang mengaku sangat terbantu saat mengurus akta kelahiran anaknya.

Siti menceritakan bahwa awalnya ia meminta bantuan temannya untuk membuat akta kelahiran. Saat itu temannya memberi tahu bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan—termasuk pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA)—kini bisa dilakukan melalui aplikasi Adinda tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Awalnya saya bingung cara menggunakannya. Setelah download aplikasi Adinda, saya dibantu teman untuk mendaftarkan akun menggunakan data suami. Setelah akun selesai, saya masuk ke aplikasi dan di sana sudah tersedia pilihannya,” jelas Siti, Rabu (3/12/25).

Pada aplikasi tersebut, ia langsung memilih menu syarat dan formulir pembuatan akta kelahiran, yang otomatis menampilkan seluruh persyaratan yang harus diunggah. Dokumen yang dibutuhkan pun sederhana, yakni KK, KTP suami–istri, surat nikah, dan surat kelahiran anak.