Camat Kuantan Tengah Ikuti Safari Dakwah

Menjemput Berkah, Menjaga Legalitas: Safari Dakwah KUA Kuantan Tengah Gaungkan GAS Pencatatan Nikah

foto: istimewa

PULAU GODANG KARI, KUANSING (KilasRiau.com) - Malam itu, lampu-lampu masjid menyala tenang, memantulkan bias cahaya ke wajah-wajah jamaah yang mulai memenuhi saf. Suasana religius terasa menyelusup ketika lantunan ayat suci mengawali kegiatan Safari Dakwah KUA Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, ada yang berbeda dari pengajian malam Ahad tersebut: selain siraman rohani, masyarakat mendapat pesan penting tentang masa depan keluarga—yakni urgensi pencatatan perkawinan secara resmi melalui program Gerakan Ayo Sukseskan (GAS) Pencatatan Nikah. Sabtu malam (29/11/2025) di Masjid Baitul Hikmah Desa Pulau Godang Kari.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Kehadirannya adalah jawaban atas realitas sosial yang masih melekat di banyak desa. Masih ditemui pasangan suami-istri yang menjalani pernikahan secara agama, namun belum dicatatkan secara hukum negara. Di tengah hiruk pikuk perkembangan zaman, persoalan administrasi keluarga ternyata masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Kepala KUA Kuantan Tengah, Jefri Eriadi, S.Ag menyampaikan pesan mendasar mengenai hal itu. “Pernikahan yang sah secara agama harus diperkuat dengan pencatatan negara. Ini bukan formalitas, tapi perlindungan bagi suami, istri, dan anak. Kita tidak ingin ada generasi yang dirugikan hanya karena orang tuanya dulu lalai mencatatkan pernikahan,” ungkapnya dalam tausyiah edukatif yang disampaikan dengan hangat dan menenangkan.

Safari Dakwah ini menjelma menjadi ruang diskusi publik. Jamaah diberi pemahaman mengenai alur pendaftaran nikah melalui aplikasi Simkah Web serta syarat administrasi yang terkadang dianggap rumit oleh masyarakat. Narasumber memastikan bahwa layanan yang semakin digital justru dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan mempersulit.

Hadir juga Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Bpk H. Bahrul Aswandi,S.Ag.,MH.

Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, S.Sos., M.Si, yang turut mendukung penuh kegiatan ini, memberikan apresiasi atas langkah KUA dalam memperkuat kesadaran hukum keluarga.

“Pembentukan keluarga sakinah tidak hanya soal ibadah dan rasa saling mencintai, tapi juga soal kepastian hukum. Pencatatan nikah adalah fondasi agar anak-anak kita kelak tidak menghadapi hambatan administrasi, pendidikan, maupun hak waris. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan GAS Pencatatan Nikah,” ujarnya.

Safari Dakwah malam itu ditutup dengan sesi tanya jawab. Beragam pertanyaan muncul: mulai dari prosedur dispensasi, pernikahan di bawah umur, hingga solusi untuk pasangan yang baru ingin mencatatkan pernikahan setelah bertahun-tahun menikah. Tak ada yang menggurui—para narasumber menjawab dengan bahasa sederhana yang dapat dicerna semua kalangan.

Di wajah para jamaah, tersirat rasa lega ketika informasi yang selama ini samar akhirnya menemukan kejelasan. Tidak ada lagi jarak antara masyarakat dan pelayanan pernikahan. KUA menjadi lebih dekat, lebih terbuka, dan lebih hadir di tengah masyarakat.

Melalui Safari Dakwah dan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah ini, KUA Kecamatan Kuantan Tengah berharap kesadaran hukum keluarga tumbuh sebagai bagian dari budaya umat. Semoga setiap pernikahan tidak hanya sah di hadapan Allah, tetapi juga tercatat di hadapan negara, sehingga hadir generasi yang terlindungi, keluarga yang kuat, dan masyarakat yang semakin religius serta berdaya.*(ald)






Tulis Komentar