Layanan Adminduk Makin Canggih, Disdukcapil Inhil Hadirkan Aplikasi Adinda Berbasis Digital
KILASRIAU.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan tahap uji coba inovasi layanan terbaru berbasis digital bernama Aplikasi Adinda (Aplikasi Digital Identitas Administrasi Kependudukan).
Uji coba ini menjadi langkah percepatan pelayanan adminduk agar lebih mudah, cepat, dan bebas calo.
Kepala Disdukcapil Inhil, Meiza Hardi, menyampaikan bahwa Adinda merupakan versi pengembangan dari aplikasi sebelumnya, yakni Nasi Uduk (Sederhana Sekali Urus Adminduk). Inovasi ini lahir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih efektif dan praktis.
- PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan
- Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
- Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
- Nawakara Perkuat Kapabilitas Rescue dan Jejaring Global melalui Partisipasi dalam 2nd Mission of Light Challenge di China
- Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
“Dalam minggu ini kita mengeluarkan inovasi aplikasi Adinda sebagai pengembangan dari Nasi Uduk. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai bentuk administrasi kependudukan,” jelas Meiza.
Aplikasi Adinda menyediakan fitur pengurusan adminduk lengkap, mulai dari formulir, persyaratan, hingga pengiriman dokumen secara online. Dengan sistem satu akun untuk urusan satu keluaga dalam KK, aplikasi ini lebih aman dan terintegrasi.
“Aplikasi Adinda ini sengaja kita buat agar masyarakat dapat mengurus sendiri seluruh dokumen kependudukan. Semua fitur sudah tersedia di dalamnya. Di manapun masyarakat berada, mereka bisa memproses berkasnya lewat aplikasi,” tambah Meiza.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Inhil, Aldi Kusnandar, menegaskan bahwa melalui aplikasi Adinda masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Semua layanan tersedia secara online, termasuk tanda tangan elektronik.
“Sekarang masyarakat jauh lebih mudah mengurus berkasnya. Semua sudah tersedia di aplikasi, termasuk tanda tangan elektronik dan layanan administrasi lainnya,” terang Aldi.
Ia juga memastikan bahwa Disdukcapil tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menguruskan dokumen adminduk milik warga. Namun, ia tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memahami sistem ini untuk membantu melakukan pendampingan.
“Disdukcapil Inhil tidak melimpahkan kewenangan kepada siapapun untuk mengurus administrasi kependudukan. Namun kami menganjurkan agar masyarakat yang belum paham dapat didampingi atau diajari dalam penggunaan aplikasi Adinda,” tegasnya.

Tulis Komentar