Jejak Pinjaman Online hingga Pesan Terakhir, Ini Temuan Digital Forensik di Balik Kematian dr. PPDS di Siak


Siak, Kilasriau.com Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr. Alex Cristo Loris, yang ditemukan meninggal dunia di semak belukar samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak pada 14 Juli 2026, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Siak menyatakan tidak menemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Kesimpulan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (4/8/2026), yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais. Turut hadir Ahli Madya Biddokkes Polda Riau AKBP Supriyanto, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, Ketua Psikologi Forensik sekaligus Ahli Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR) Yanwar Arief, serta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut kepolisian, pengungkapan kasus dilakukan melalui metode scientific crime investigation, dengan memadukan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, psikologi forensik, analisis rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Salah satu temuan penting berasal dari pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik korban. Penyidik menemukan sebuah pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya yang berbunyi, "Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi."

Selain pesan tersebut, penyidik juga menemukan riwayat keluhan mengenai utang pinjaman online. Dari pemeriksaan perangkat digital itu juga ditemukan indikasi aktivitas penggunaan uang dalam jumlah besar untuk suatu kegiatan, serta catatan pribadi korban yang hingga kini masih terkunci menggunakan sistem keamanan perangkat sehingga belum dapat diakses.

Temuan digital tersebut kemudian dikaji bersama hasil pemeriksaan psikologi forensik. Berdasarkan asesmen ahli, korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi berbagai persoalan, antara lain tekanan finansial, beban menjalani pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Ahli psikologi forensik juga menjelaskan bahwa sebagai peserta PPDS Anestesi, korban memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi. Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyidik mengenai mekanisme kematian korban.

Sementara itu, hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak. Di dekat tubuh korban, polisi mengamankan sebuah tas berisi perlengkapan medis berupa stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.

Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV dari dua sumber berbeda. Hasil analisis memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Polisi menyatakan tidak menemukan adanya orang lain yang mendampingi ataupun mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.

Autopsi terhadap jenazah menemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Hasil pemeriksaan toksikologi kemudian mengonfirmasi adanya kandungan Rocuronium pada sampel darah, urine, dan jaringan ginjal korban.

Tim dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat kelumpuhan total otot pernapasan yang dipicu efek Rocuronium. Sementara memar pada kepala dipastikan bukan penyebab kematian, sedangkan luka-luka lain pada tubuh merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau turut memperkuat hasil tersebut. Analisis DNA menunjukkan bercak darah pada jarum suntik yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban. Pemeriksaan laboratorium juga memastikan jarum suntik tersebut mengandung Rocuronium, sehingga menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik.

Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak memeriksa 14 orang saksi yang terdiri atas petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi. Seluruh keterangan saksi kemudian dipadukan dengan hasil autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, psikologi forensik, analisis CCTV, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, Satreskrim Polres Siak menyimpulkan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris dinyatakan sebagai akibat dari perbuatannya sendiri.

Di akhir konferensi pers, Polres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus, termasuk tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, dan para saksi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta menghormati privasi dan duka keluarga almarhum.






Tulis Komentar